Nagekeo, Investigasi.News — Rencana pembangunan gerai Indomaret di Kabupaten Nagekeo menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Nagekeo menerbitkan Surat Dukungan Investasi Gerai Indomaret kepada PT Indomarco Prismatama. Di tengah dukungan tersebut, Komunitas Pelaku Usaha Kios Nangaroro menyatakan keberatan apabila gerai dibangun di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro.
Surat Bupati Nagekeo Nomor 500/EK-NGK/185/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 pada pokoknya memuat dukungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo terhadap rencana ekspansi dan pengembangan investasi jaringan ritel PT Indomarco Prismatama.
Perwakilan Pelaku Usaha Kios Nangaroro menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terhadap investasi Indomaret di Kabupaten Nagekeo secara keseluruhan, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang direncanakan berada di pusat Kecamatan Nangaroro. Mereka menyatakan tidak mempersoalkan apabila investasi tersebut ditempatkan di Ibu Kota Kabupaten Nagekeo.
Menurut komunitas, persoalan lokasi berkaitan dengan keberlangsungan usaha kios masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perdagangan di Kecamatan Nangaroro. Kehadiran jaringan ritel modern dengan skala modal, distribusi, dan jaringan usaha yang lebih besar dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha lokal yang telah lebih dahulu menjalankan kegiatan ekonominya.
Selain lokasi pembangunan, komunitas juga menyoroti dasar regulasi yang tercantum dalam surat dukungan Bupati Nagekeo.
Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026 tersebut tercantum antara lain PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan database resmi JDIH BPK, PP tersebut berstatus tidak berlaku dan telah dicabut melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Surat yang sama juga mencantumkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. JDIH BPK mencatat Perpres tersebut berstatus tidak berlaku setelah dicabut melalui PP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mulai berlaku pada 15 Januari 2026.
Pencantuman kedua regulasi tersebut dalam surat yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 menjadi bagian yang menurut Perwakilan Pelaku Usaha Kios Nangaroro perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Komunitas tidak menyimpulkan bahwa pencantuman regulasi tersebut dengan sendirinya membuat surat dukungan menjadi tidak sah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memberikan dukungan terhadap rencana investasi tersebut.
Menurut mereka, kejelasan dasar hukum diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui regulasi yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam proses pemberian dukungan investasi.
Di sisi lain, surat dukungan Bupati Nagekeo juga memuat dorongan terhadap sinergi dan kemitraan dengan UMKM, termasuk peluang produk lokal Kabupaten Nagekeo untuk dipasarkan melalui jaringan Indomaret.
Hal tersebut turut menjadi perhatian pelaku usaha kios. Mereka meminta agar komitmen kemitraan dengan UMKM dapat dijelaskan secara konkret, termasuk peluang pemasaran produk lokal, keterlibatan tenaga kerja masyarakat setempat, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan pelaku usaha lokal.
Komunitas menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kehadiran investasi, tetapi juga menyangkut lokasi pembangunan dan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Nagekeo membuka ruang dialog untuk membahas lokasi pembangunan, dampak terhadap usaha kios, bentuk kemitraan dengan UMKM, serta dasar regulasi yang digunakan dalam surat dukungan investasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Komunitas Pelaku Usaha Kios Nangaroro masih menunggu tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengenai keberatan terhadap lokasi pembangunan dan penjelasan atas regulasi yang tercantum dalam surat dukungan tersebut.
(Severinus T. Laga)












