Karimun, Investigasi.News — Bau busuk kolusi antara pengusaha, aparat, dan pejabat lokal kembali menyeruak dari jantung Kota Tanjung Balai Karimun. Tempat yang seharusnya menjadi pusat kuliner rakyat, Food Court Bingo Ayong di Jalan Nusantara, kini berubah menjadi arena perjudian terselubung yang beroperasi leluasa tanpa rasa takut.
Lampu gemerlap, musik bising, dan teriakan para pemain “Lotto” atau “Kim” menjadi irama malam di lokasi itu — bukan lagi aroma sate dan kopi rakyat, tapi aroma uang haram.
Di saat berbagai daerah sibuk membabat praktik judi, Karimun justru tampil sebagai “zona aman” bagi para bandar, seolah berada di bawah payung kebal hukum.
Kalau nggak ada beking kuat, mana mungkin bisa jalan selama ini. Semua orang tahu itu tempat judi, tapi aman-aman aja,” kata seorang warga sekitar dengan nada getir.
🟧 Setoran, Restu, dan Kebisuan Aparat
Dari hasil investigasi lapangan, muncul dugaan kuat adanya setoran rutin kepada oknum aparat dan pejabat daerah. Food Court Bingo Ayong disebut-sebut menjadi salah satu pusat perputaran uang terbesar di Karimun, dengan pola setoran yang rapi dan terstruktur.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, pengelola lokasi ini punya “jalur langsung” ke jaringan bandar besar yang dikenal dekat dengan oknum aparat.
Nama-nama di belakangnya itu besar. Kalau tidak ada restu, nggak mungkin bisa seaman itu,” ujar sumber tegas.
🟥 Aparat dan Pemerintah Diduga Main Mata
Yang membuat publik muak, lokasi perjudian ini beroperasi terang-terangan di pusat kota, di jalur utama yang setiap hari dilintasi masyarakat, bahkan oleh aparat sendiri.
Sulit dipercaya jika tidak ada yang tahu. Lebih masuk akal jika semua pura-pura tidak tahu.
Beredar isu bahwa praktik ini mendapat restu diam-diam dari petinggi kepolisian setempat. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap institusi hukum.
Sudah banyak laporan, tapi nihil tindakan. Seolah ada tangan besar yang menahan,” kata salah satu aktivis antikorupsi Karimun.
🟥 Hukum di Karimun: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ketiadaan langkah tegas dari Polres Karimun dan Pemkab Karimun mempertebal dugaan adanya kongkalikong tingkat tinggi.
Padahal, perjudian jelas dilarang oleh KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun nyatanya, di Karimun hukum tampak hanya tegas untuk rakyat kecil, sementara para bandar dan “pengusaha berpengaruh” dibiarkan menari di atas hukum.
🟥 Desakan ke Mabes Polri dan Kapolda Kepri
Publik kini menagih keberanian Kapolda Kepri dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung.
Jika dibiarkan, maka Karimun akan dikenal bukan sebagai kota pelabuhan yang strategis, melainkan sebagai “Pulau Judi yang Dilindungi Aparat.”
Jika hukum bisa dibeli, maka keadilan hanyalah mitos —
dan di Karimun, uang tampaknya lebih berkuasa daripada seragam.
Reporter: Fransisco Chrons
Editor: Redaksi Investigasi.News

