Malang, investigasi.news – 18 Desember 2025 Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sinergi antarinstansi terkait pendaftaran sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pendaftaran Sertipikasi Tanah Wakaf. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di wilayah Kabupaten Malang.
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Ahmad Hilman Afandi, A.Ptnh., M.H., Tim Sertipikasi Wakaf Kabupaten Malang, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Malang, serta seluruh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menegaskan perlunya kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan KUA dalam proses pendaftaran tanah wakaf, sehingga dapat meningkatkan jumlah sertipikasi wakaf di Kab. Malang.
Materi pelatihan disampaikan oleh Tim Sertipikasi Wakaf Kabupaten Malang, yang membahas prosedur pendaftaran tanah wakaf, persyaratan dan kelengkapan berkas, serta kendala yang sering dihadapi di lapangan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahan terkait tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pendaftaran sertipikasi tanah wakaf, sehingga proses pensertipikatan dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Malang.
Dorong Tertib Administrasi Wakaf, Pelatihan Pendaftaran Sertipikasi Tanah Wakaf Digelar di Kantah Kabupaten Malang






