Bukittinggi — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Rapat berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Neni Anita, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus H. Ibra Yasser, S.A.P., serta Sekretaris Pansus Vina Kumala, S.E., M.M., Ak., bersama anggota pansus lainnya. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Hj. Ade Mulyani, S.E., M.Si., bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut memberikan masukan terhadap substansi Raperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota membahas sejumlah substansi perubahan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi transportasi darat dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika sistem transportasi di Kota Bukittinggi.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi terhadap ketentuan yang telah berlaku, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan sistem transportasi saat ini. Selain itu, rapat juga membahas pengaturan lalu lintas, peningkatan kualitas pelayanan transportasi, serta upaya memperkuat keselamatan dan ketertiban transportasi bagi masyarakat.
Rapat ini juga bertujuan menyelaraskan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menyempurnakan substansi Raperda perubahan tersebut. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan transportasi, serta mendukung kelancaran mobilitas di Kota Bukittinggi.
Dari hasil pembahasan, Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota sepakat untuk melanjutkan pembahasan guna menyempurnakan materi Raperda. Berbagai masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga perubahan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung terciptanya tertib transportasi di Kota Bukittinggi. Yas















