Batam — Proyek pembangunan Gedung Satintelkam di lingkungan Polresta Barelang senilai Rp6 miliar menuai sorotan tajam. Dengan masa kontrak 165 hari kalender sejak Juli 2025 dan target rampung Februari 2026, proyek ini seharusnya telah memasuki tahap akhir bahkan serah terima. Namun pantauan di lapangan menunjukkan progres fisik baru berkisar 50 persen.
Kondisi bangunan terlihat belum mendekati tahap penyelesaian. Sejumlah bagian struktur masih terbuka, pekerjaan arsitektural belum tuntas, dan finishing belum maksimal. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai perencanaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap kontrak kerja.
Kontrak 165 Hari, Realisasi Tertinggal
Secara administratif, proyek dengan durasi 165 hari seharusnya memiliki kurva S dan tahapan progres yang terukur. Jika benar progres masih 50 persen saat masa kontrak mendekati atau melewati batas, maka publik patut mempertanyakan:
* Apakah telah diterbitkan addendum kontrak?
* Apakah ada perpanjangan waktu resmi (extension of time)?
* Apakah denda keterlambatan (liquidated damages) akan diberlakukan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah?
Keterlambatan proyek pemerintah bukan sekadar soal teknis. Ia menyangkut tata kelola anggaran negara dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Kontraktor Belum Memberi Penjelasan
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Subana Kreasimegah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana mengenai alasan keterlambatan progres pekerjaan.
Sumber di lapangan menyebut papan informasi proyek sempat tidak terpasang secara terbuka. Jika benar demikian, hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
Peran Pengawasan Dipertanyakan
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang disebut-sebut terkait dalam penganggaran proyek. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi mengenai:
* Status progres aktual proyek
* Mekanisme pengawasan harian dan mingguan
* Evaluasi terhadap kinerja kontraktor
* Potensi sanksi atas keterlambatan
Padahal, proyek strategis di lingkungan institusi penegak hukum seharusnya menjadi contoh disiplin administrasi dan kepatuhan prosedur.
Potensi Konsekuensi Administratif
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan konstruksi tanpa alasan sah dapat berujung pada:
* Denda harian
* Pemutusan kontrak
* Pencairan jaminan pelaksanaan
Jika progres benar baru 50 persen saat masa kontrak berakhir, maka situasi ini berpotensi menjadi persoalan administratif serius yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Gedung Satintelkam bukan proyek biasa. Ia berkaitan dengan fungsi intelijen keamanan dan pelayanan masyarakat. Namun karena proyek ini dibiayai anggaran negara, maka transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan.
Keterlambatan tanpa penjelasan resmi hanya akan memperlebar ruang spekulasi. Klarifikasi terbuka dari kontraktor maupun pejabat teknis sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.
Fransisco chrons








