Cilacap, investigasi.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, semakin terang benderang. Sejumlah pihak mengakui adanya tarikan uang hingga Rp1 juta kepada wali murid, namun hingga kini Dinas Pendidikan Cilacap terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Dalam klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025), Jasiyah (Wakil Bendahara Komite), Ngadino (Wakil Ketua Komite), dan Marsilah (mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Gandrungmangu) mengakui bahwa pungutan tersebut memang terjadi. Namun, mereka berdalih bahwa jumlah yang ditarik tidak seragam—ada yang mencapai Rp1 juta, ada pula yang hanya Rp800 ribu atau bahkan kurang dari itu.
Yang lebih mengejutkan, mereka mengungkapkan bahwa Ketua Komite SMPN 2 Gandrungmangu saat ini adalah Khamim, seorang oknum pegawai Perhutani. Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon, Khamim justru membantah pernyataan mereka. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan lagi Ketua Komite sejak tahun 2023.
Pernyataan yang lebih mencengangkan datang dari Marsilah, mantan kepala sekolah. Dengan percaya diri, ia mengklaim bahwa dugaan pungli tersebut legal karena sebelum dilakukan rapat komite untuk membahas iuran tersebut, pihak sekolah sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Cilacap melalui Rahman, seorang pengawas dari dinas pendidikan.
Jika pernyataan ini benar, maka hal ini menjadi indikasi bahwa pungli di sekolah-sekolah di Cilacap telah mendapatkan “restu” dari pihak dinas. Dengan adanya “persetujuan” dari oknum pengawas, tidak mengherankan jika praktik pungutan liar ini terus terjadi dan sulit diberantas.
Untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan, awak media telah mencoba menghubungi Sukamto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, melalui pesan WhatsApp. Lima pertanyaan telah diajukan, namun hingga berita ini diterbitkan, Sukamto tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap diam ini menimbulkan spekulasi—apakah Dinas Pendidikan Cilacap sengaja menghindari pertanggungjawaban atas dugaan pungli yang terjadi di bawah pengawasannya?
Menanggapi pengakuan Marsilah dan dugaan persetujuan dari Rahman, seorang pengawas di Dinas Pendidikan Cilacap, TO, seorang pemerhati pendidikan, mendesak Tim Siber Pungli untuk segera turun tangan.
“Kami meminta Tim Siber Pungli untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan pungli ini. Jika ditemukan bukti kuat, maka mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas TO.
Lebih lanjut, TO juga mendesak Kementerian Pendidikan untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Cilacap.
“Kami meminta Kementerian Pendidikan mengirimkan tim investigasi untuk mengusut keterlibatan Dinas Pendidikan dalam praktik pungli ini. Jika memang ada persetujuan dari oknum pengawas, maka ini bukan sekadar kasus di satu sekolah, tetapi bisa jadi fenomena yang lebih luas,” tambahnya.
Patut diduga, penarikan uang kepada wali murid ini hanyalah akal-akalan, mengatasnamakan rapat komite, padahal Ketua Komite Khamim sendiri sudah menyatakan bahwa ia telah berhenti sejak 2023.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar pungli di dunia pendidikan, yang merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan, dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
(TIM JM)



















