Muara Enim, Investigasi News – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM DPD Muara Enim, di bawah naungan DPW Sumatera Selatan, kembali mengungkap temuan lapangan terkait maraknya pengembang perumahan subsidi yang diduga tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi di sejumlah lokasi perumahan subsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua LPK PERPAM Muara Enim, Nathan, menyoroti dugaan buruknya kualitas bangunan rumah subsidi—mulai dari struktur bangunan yang rapuh, plafon bocor, hingga utilitas lingkungan seperti drainase, jalan, dan saluran air yang dibangun secara asal-asalan. Selain itu, sejumlah pengembang juga disinyalir mengabaikan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), yang seharusnya menjadi hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
“Temuan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak konsumen dan kualitas hunian yang seharusnya layak dan aman bagi masyarakat,” ungkap Nathan saat diwawancarai di Kantor LPK PERPAM, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 17, serta
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Perumahan.
Secara khusus, Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Pasal-pasal tersebut mencakup kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak di lingkungan perumahan.
Nathan menegaskan bahwa tindakan para pengembang ini bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan penghuni dalam jangka panjang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak ragu untuk menindak tegas developer nakal. Ini bukan semata soal etika bisnis, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.
Emran / Okt