Proyek Rumah Kapolres Tambrauw Diduga Tak Tuntas, Anggaran Sudah Dicairkan Penuh

More articles

Tambrauw, Investigasi.News – Di tengah upaya pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, proyek rumah jabatan Kapolres di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, justru memunculkan tanda tanya besar. Proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu diduga telah dicairkan hingga 100 persen, sementara kondisi fisik bangunan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Tak hanya itu, temuan di lapangan memperlihatkan adanya pekerjaan yang masih tertinggal, terutama pada bagian vital seperti pemasangan pintu dan jendela. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa realisasi pekerjaan tidak sejalan dengan besaran anggaran yang telah dicairkan.

Lebih jauh lagi, proyek ini berada dalam satu paket kontrak dengan pembangunan rumah jabatan Dandim, dengan nilai anggaran yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan perbedaan mencolok.

Di satu sisi, rumah jabatan Dandim dilaporkan telah selesai. Di sisi lain, rumah jabatan Kapolres justru belum rampung dan diduga mangkrak.

Ironisnya, informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa kontraktor yang mengerjakan rumah jabatan Dandim belum menerima pembayaran, meski pekerjaan telah diselesaikan. Hal ini semakin memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pencairan anggaran.

Dalam pelaksanaannya, proyek rumah jabatan Kapolres diduga dikerjakan langsung oleh Ibu SR selaku pemegang kontrak. Sementara pekerjaan rumah jabatan Dandim disebut dikerjakan oleh pihak lain dalam satu paket kontrak yang sama.

Rangkaian fakta tersebut membuka ruang dugaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai, jika benar anggaran telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka patut diduga terjadi ketidaksesuaian dalam laporan progres pekerjaan.

“Dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara, pencairan anggaran 100 persen umumnya didasarkan pada laporan bahwa pekerjaan telah selesai atau mencapai progres penuh. Jika fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, maka patut diduga ada ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik,” ujarnya kemarin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Jika laporan menyatakan 100 persen tetapi pekerjaan belum tuntas, maka itu bisa masuk dalam dugaan penyampaian laporan yang tidak benar. Aparat penegak hukum perlu mendalami hal ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Tambrauw, Meto Yesnat, saat dikonfirmasi menyarankan agar penelusuran lebih lanjut diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yustus Khino. Ia juga menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ibu SR melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Jhon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest