Bukittinggi, investigasi.news – Negara akhirnya menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat. Dalam kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat bukan pemberian negara, melainkan bentuk pengakuan resmi atas hak yang sudah eksis jauh sebelum negara berdiri.
“Sertipikat tanah ulayat adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi. Negara tidak sedang memberi, tapi mengakui,” tegas Wamen Ossy saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi boleh abai terhadap keberadaan tanah ulayat yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem hukum formal pertanahan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri niniak mamak dan tokoh adat setempat, Wamen Ossy menekankan bahwa legalisasi tanah ulayat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah dan masa depan bangsa.
“Pengakuan atas tanah ulayat adalah komitmen kita pada keberlanjutan, budaya, dan keadilan. Ini bukan proyek politik, tapi tanggung jawab konstitusional,” katanya lantang.
Wamen juga menyebut pentingnya kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mempercepat penerbitan sertipikat tanah ulayat. Sinergi ini dibutuhkan agar proses sertifikasi tak menggerus nilai-nilai budaya lokal, namun justru memperkuatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menunjukkan keberpihakan yang tak biasa. Ia menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi tidak akan memungut pajak atas tanah ulayat yang disertipikatkan.
“Kalau tanah ulayat disertipikatkan dan memang sudah diwariskan secara turun-temurun, pajaknya tidak saya tagih. Karena tujuan kita bukan mengambil, tetapi menjaga dan melindungi hak kaum,” ujarnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada masyarakat adat dan memperkuat perlindungan tanah ulayat dari ancaman alih fungsi lahan.
Peluncuran Layanan Digital dan Penyerahan Sertipikat
Dalam kunjungan itu, Wamen Ossy juga menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai milik Pemko Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, serta 5 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat. Ia sekaligus meresmikan Pelayanan Elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, sebagai bagian dari transformasi digital layanan agraria di Indonesia.
Turut mendampingi Wamen dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat Teddi Guspriadi, bersama sejumlah Kepala Kantor Pertanahan se-Sumbar. Hadir pula unsur Forkopimda Kota Bukittinggi.
Guh








