Polres Biak Numfor Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Curas, Diduga Terlibat Kasus Lain

More articles

Biak, Investigasi.News– Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua, menangkap seorang remaja berinisial GR (17) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Majapahit, Taman Mandow, Distrik Samofa, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan melukai sebelum mengambil barang-barang milik korban. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah parang dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara satu unit ponsel merek Vivo A1 yang turut dirampas masih dalam pencarian.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai sistem peradilan anak,” ujar Arie dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Senin (19/5/2025).

Terlibat Tiga Kasus Lain

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa GR ternyata terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya pada tahun 2025. Ketiga kasus tersebut adalah curas di Kampung Baru dengan korban seorang pelajar, pencurian sepeda motor di Dolog, dan pencurian di sebuah kios di kawasan Mandow Dalam.

“Ini sangat memprihatinkan. Meski masih berusia 17 tahun, pelaku menunjukkan kecenderungan sadis dalam setiap aksinya,” ujar Arie.

Diduga Terlibat Kasus Hilangnya Penumpang Kapal

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Dr. Tantu Usman, menambahkan bahwa GR juga diduga terlibat dalam kasus hilangnya seorang penumpang kapal Pelni dalam pelayaran dari Biak menuju Jayapura. Korban diduga dibuang ke laut oleh beberapa pelaku secara bersama-sama.

“Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Papua oleh keluarga korban dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Tantu.

Polres Biak Numfor menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan hotline Polri di 110 atau melalui nomor pribadi Kapolres di 0813 4311 2524,” pungkas Arie.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest