Jayapura, investigasi.news — Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan menerima intimidasi serius usai menyebarkan tautan berita yang mengungkap maraknya praktik judi togel berbasis mesin di wilayah Jayapura, Papua pada 19 Mei 2025.
Pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perjudian ilegal, tercatat dalam kontak sebagai “Noel Boss 303”, mengirimkan pesan bernada mengancam melalui aplikasi perpesanan:
“Ko stop ganggu wilayah Sentani ee”
“Sy bombek ko itu” 😆
Pesan dikirim pada pukul 07.16 WIT, disertai emoji tertawa — sebuah simbol pelecehan sekaligus peringatan gelap terhadap tugas jurnalistik yang sah.
Berawal dari Investigasi Togel Jayapura
Ancaman ini datang tak lama setelah media Investigasi.news merilis laporan berjudul “Togel Berbasis Mesin Marak di Jayapura: Yohanes dan Ivan Diduga Dalang, APH Dinilai Tutup Mata”. Laporan tersebut menyoroti pembiaran aparat terhadap aktivitas judi yang diduga melibatkan oknum bernama Yohanes dan Ivan.
Setelah berita tersebut beredar di grup-grup lokal, pelaku langsung bereaksi dengan ancaman yang mengarah pada upaya pembungkaman.
Tindakan intimidatif ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana…”
Selain itu, isi pesan yang bernada mengancam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman berdasarkan KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wartawan yang menerima ancaman telah menyimpan bukti digital percakapan tersebut dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian, Dewan Pers, dan lembaga bantuan hukum untuk jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Redaksi Investigasi.news Suci Martia, S.IKom menyatakan sikap tegas:
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Ini bukan sekadar ancaman pribadi, tetapi serangan terhadap demokrasi dan hak publik untuk tahu. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku intimidasi ini.”
Perlu ditegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar hak individu, tapi kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi dan transparansi publik.
Investigasi.news akan terus memantau kasus ini dan menyerukan solidaritas seluruh elemen pers dan masyarakat sipil agar praktik kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi mendapat tempat di tanah Papua — atau di mana pun di Indonesia.
Jhonsa



















