Jember, Investigasi.News- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menyoroti rencana pembangunan 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mochammad Faizin, Wakil Bidang Politik DPC GMNI Jember, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, menilai program tersebut telah bergeser dari instrumen kebijakan gizi menjadi ruang distribusi kepentingan.
Menurutnya, keterlibatan institusi penegak hukum dalam skala luas berpotensi menciptakan “bagi-bagi kue” kekuasaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Mei 2026 menyampaikan target pembangunan 1.500 SPPG secara nasional. Dari jumlah tersebut, 1.376 unit telah berjalan dalam berbagai tahap operasional.
Skala ini, menurut GMNI, menempatkan Polri bukan sekadar institusi pendukung, melainkan aktor utama dalam infrastruktur distribusi pangan negara.
Mereka menilai batas antara fungsi keamanan dan fungsi pelayanan sosial menjadi kabur.
“Ketika institusi yang memiliki kewenangan berbasis hukum dan kewenangan pemaksaan sekaligus mengelola layanan pangan berbasis anggaran publik, maka terjadi perluasan peran di luar mandat normatif,” demikian kutipan pernyataan GMNI.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan fungsi kepolisian pada pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
GMNI juga menyoroti penunjukan Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi.
Posisi itu dinilai memperkuat keterlibatan Polri pada level pengendalian program, bukan hanya implementasi teknis.
Menurut data Badan Gizi Nasional per 19 Mei 2026, tercatat 28.301 SPPG tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya sedikitnya 21 SPPG milik sejumlah Polda, 8 SPPG milik Mabes Polri, serta 5 SPPG tingkat Polres.
Namun, GMNI mengkritisi ketiadaan transparansi mengenai yayasan pengelola, afiliasi kelembagaan, maupun detail operasional.
Kondisi itu, kata mereka, mempersempit ruang pengawasan publik atas distribusi anggaran dan potensi konflik kepentingan.
Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Makan (tidak) Bergizi (tidak) Gratis juga menyoroti persoalan tata kelola MBG.
Surat Edaran PPATK Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan pendalaman profil dan transaksi terhadap yayasan yang mengelola lebih dari sepuluh SPPG, namun implementasinya menyisakan pengecualian terhadap sekitar lima belas yayasan.
GMNI menyebut sejumlah yayasan yang memperoleh pengecualian memiliki keterkaitan dengan institusi negara, seperti Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kartika Purna Yudha, Yayasan Manunggal Kartika Jasa, dan Yayasan Patriot Solidaritas Nusantara.
Mengutip kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), GMNI mencatat Yayasan Kemala Bhayangkari memiliki relasi keluarga dengan struktur kepolisian.
Ketua yayasan dijabat Martha Dwi Maryani, istri Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dengan struktur pembina diisi oleh istri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
GMNI menilai relasi tersebut memperlihatkan ekosistem MBG tidak berada dalam ruang netral kebijakan publik, melainkan beririsan dengan jejaring kekuasaan yang saling terhubung.
Selain itu, mereka menyoroti berbagai persoalan internal kepolisian yang belum terselesaikan.Data PPATK tahun 2024 mencatat sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat transaksi judi online.
Kritik publik juga menguat seiring mandeknya agenda reformasi kepolisian.
“Dalam kondisi ini, keterlibatan Polri dalam SPPG memperluas beban fungsi di luar mandat normatif sekaligus menghadirkan ironi ketika institusi dengan problem internal justru mengelola program pangan nasional berskala besar,” tulisnya.
Oleh karena itu, GMNI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, keterbukaan data, serta penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang independen.
“Kami meminta penegasan kembali batas mandat institusi keamanan agar tidak melampaui fungsi normatif dalam sistem ketatanegaraan,” tandasnya.



















