Dharmasraya, Investigasi.News — Tuduhan sepihak terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang disebut cacat prosedur oleh salah satu media online, langsung dibantah tegas oleh anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari partai golkar, Sujito, S.M. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak akurat, tendensius, dan mencoreng nama baiknya sebagai wakil rakyat.
Dalam keterangannya kepada Investigasi.News, Sujito dengan tegas menepis semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia menegaskan bahwa data dirinya terdaftar secara resmi di sistem Dapodik, telah mengikuti ujian sesuai prosedur, dan ijazahnya diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sah.
“Di data Dapodik saya jelas terdaftar. Bukti bahwa saya mengikuti ujian lengkap juga ada, dan ijazah saya sah serta diterbitkan oleh lembaga pendidikan resmi. Jadi sangat tidak benar jika dikatakan cacat prosedur,” tegas Sujito, Kamis (18/7/2025), dengan raut wajah tenang namun nada bicara yang tajam.
Namun yang paling ia sesalkan, pemberitaan tersebut muncul tanpa adanya konfirmasi dari pihak media yang menuduh. Bahkan, menurutnya, nama dan fotonya dipajang sembarangan tanpa izin.
“Saya masih bisa torelir saat itu. Tapi kalau masih ada media yang kembali membuat berita bohong dan merugikan nama saya, jangan salahkan kalau saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Sujito juga menambahkan bahwa narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut sangat jelas ingin menjatuhkan reputasinya sebagai pejabat publik.
“Coba lihat saja gaya bahasanya, jelas ingin menjatuhkan reputasi saya. Tapi saya masih kasih peringatan. Kalau ini terulang lagi, saya tidak akan segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Sujito.
Pernyataan Sujito mendapat dukungan dari praktisi hukum Maerizal, S.H. yang menilai bahwa tindakan media yang menyebarkan informasi tanpa konfirmasi melanggar prinsip dasar jurnalistik dan dapat dijerat secara hukum.
“Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut bahwa pers wajib memberitakan secara berimbang dan menguji informasi. Jika berita disebarkan tanpa konfirmasi, maka itu bisa jadi pelanggaran etik bahkan perbuatan melawan hukum,” terang Maerizal kepada Investigasi.News.
Terkait penggunaan foto tanpa izin, Maerizal menambahkan bahwa hal itu juga termasuk pelanggaran hukum.
“Setiap orang punya hak atas citra dirinya. Jika digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian, bisa dikenakan sanksi sesuai KUH Perdata maupun Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Sujito menutup keterangannya dengan pesan kepada semua media untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
“Saya terbuka untuk dikonfirmasi. Tapi jangan sembarangan bikin berita tanpa dasar dan fakta, lalu main pajang foto seenaknya. Ini bukan lagi soal pemberitaan, ini soal integritas,” pungkasnya.
Ardhi Piliang