Padang Pariaman, Investigasi.news — Belum sempat menikmati kebebasan, seorang residivis berinisial YI (57) kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Lingkuang Aua Barat, Kabupaten Pasaman Barat tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Iptu Muhammad Basir, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2024/SPKT/Polsek tertanggal 8 Februari 2024, terkait penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
“Setelah menerima laporan korban, tim kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang menjalani hukuman kasus curanmor di Lapas Kelas III Talu, Pasaman Barat,” jelas Kapolsek, Selasa (19/8).
Begitu YI dinyatakan bebas dari Lapas, petugas yang telah berkoordinasi dengan pihak lapas langsung melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku bersikap kooperatif saat diamankan dan mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Basir.
Dalam pengakuannya, YI membenarkan telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek IV Koto Aur Malintang guna proses hukum lebih lanjut sesuai SP.Kap/04/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim/Polsek, tanggal 17 Agustus 2025.
Andra Sikumbang










