Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZL (39), yang diduga merupakan pengedar narkotika, berhasil diamankan petugas bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman. Pelaku diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Pos Ronda Desa Ampalu Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, bersama Tim Opsnal Mata Elang setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan terduga pelaku. Setibanya dilokasi petugas mendapati pelaku sedang berdiri didalam pos ronda dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Darmawan Rabu (19/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kantong kresek warna biru. Di dalamnya terdapat satu buah dompet warna pink berisi 11 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, serta satu buah kantong kresek warna hijau di dalamnya berisi 20 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisi 13 paket sabu ukuran kecil siap edar. Juga turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu buah kertas timah rokok warna merah.
Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan yang disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZL mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial T, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diperoleh melalui pertemuan secara langsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
“Menurut keterangan ZL, sabu itu telah dibagi dalam berupa bentuk paket oleh DPO T dan dalam kondisi siap untuk diedarkan.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga milik DPO T. Namun hingga saat dilakukan penyelidikan, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ZL terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Darmawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang hingga kini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)








