Padang, Investigasi.News– Pemerintah Kota Padang terus memperkuat langkah menuju terwujudnya Kota Sehat sekaligus mendukung visi Smart City. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama pada 19 September 2025.
Kegiatan strategis ini bertujuan memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru pasca terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian tembakau.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penegakan KTR bukan hanya soal aturan, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan Padang sebagai kota yang sehat, modern, dan berdaya saing.
“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi smart city sekaligus kota sehat. Dengan adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat, Pemko Padang siap beradaptasi dan memastikan implementasinya berjalan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil Monev ini juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, yang saat ini tengah dijalani Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita bersama. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, hingga sehat kesejahteraan sosial. Semoga pertemuan ini menjadi masukan berharga bagi langkah ke depan,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan sejumlah hal baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, mulai dari sistem pemantauan kesehatan berbasis digital, penghargaan bagi kepala daerah, hingga aturan ketat pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik di ruang publik.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi atas langkah Pemko Padang yang telah memiliki Perda KTR sejak 2012.
“Inisiatif Kota Padang ini patut diapresiasi. Dengan adanya Monev, Perda KTR bisa terus dievaluasi agar sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat,” ungkapnya.
Acara Monev ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.

Sebagai bentuk konsistensi, Satgas KTR Kota Padang juga telah aktif melakukan sosialisasi langsung ke fasilitas kesehatan dan kawasan publik, guna memastikan aturan benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Padang meneguhkan komitmennya: membangun kota yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan warganya.
Adv


