Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, ATR/BPN Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

More articles

TTS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat hukum adat berjalan adil, berkelanjutan, serta sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi tanah ulayat.

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.

Deni menjelaskan, sosialisasi serupa juga digelar serentak di Sumba Timur dan Manggarai Timur. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dari identifikasi awal, masyarakat hukum adat Desa Boti, TTS, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. “Tahap berikutnya adalah penunjukan batas, persetujuan para pihak, dilanjutkan pengukuran serta pemetaan hingga terbit peta bidangnya. Proses ini akan berlanjut sesuai tahapan,” jelas Deni.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyambut baik langkah pemerintah pusat. Ia menyebut Suku Boti dipilih menjadi salah satu target penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025 karena komunitas ini masih eksis, hidup sesuai hukum adat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan perundangan.

“Semoga kegiatan ini membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Saya mengingatkan masyarakat hukum adat agar memanfaatkan tanahnya dengan bijak, menjaga alam, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Eduard.

Sebagai rangkaian acara, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, yang diserahkan langsung oleh Deni Santo bersama Bupati TTS.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest