Toba, Investigasi.News – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon Butar-Butar, membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Ruang Staf Ahli Bupati Toba selama dua hari, sejak 18–19 November 2025. Kegiatan ini berfokus pada materi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui PPID dan SP4N-LAPOR.
Dalam laporannya, Sesmon Butar-Butar menjelaskan bahwa Pemkab Toba menyelenggarakan Bimtek ini sebagai upaya peningkatan kapasitas admin PPID dan admin SP4N-LAPOR yang mulai diperkuat sejak tahun 2025.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak mereka atas informasi publik, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, serta Peraturan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR), ujar Sesmon.
“Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat keterbukaan informasi, mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, serta membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam sambutan Bupati Toba, Effendi Napitupulu, yang diwakili oleh Pj. Sekdakab Toba, Paber Napitupulu, disampaikan bahwa keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan yang responsif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Paber Napitupulu menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola SP4N-LAPOR memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Pj. Sekdakab Toba itu juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Toba untuk memiliki kecakapan yang baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab. Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan koordinasi para Sekretaris Perangkat Daerah dalam mengelola informasi publik serta sistem pengaduan masyarakat secara komprehensif dan efektif.
“Dengan kemampuan tersebut, PPID dan admin SP4N-LAPOR diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara transparan serta mampu menangkal disinformasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Paber Napitupulu juga menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Toba segera mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Silvia Diaz Carinadewi, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, yang menyampaikan materi kebijakan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR secara virtual. Hadir pula Exan Free Coco Rajagukguk, Analis Data dan Informasi dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, yang membawakan materi terkait pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR.
Narasumber ketiga yakni Rahmat Saleh Daulay, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh para pimpinan OPD Pemkab Toba bersama sekretaris perangkat daerah selaku admin PPID dan admin SP4N-LAPOR, serta operator teknis, pada Selasa (18/11/2025).
(Octa)








