Kota Solok,Investigasi.News — Pada Rabu, 19 November 2025, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Solok menghadiri agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Solok dalam perkara terkait harta gono-gini.
Kehadiran petugas ukur dalam kegiatan ini bertujuan untuk:
🔹 Melakukan pengukuran objek sengketa secara langsung di lapangan
🔹 Memberikan data teknis yang akurat sebagai bahan pertimbangan proses persidangan
🔹 Mendukung kelancaran penyelesaian perkara melalui penyediaan informasi pertanahan yang valid
Kantor Pertanahan Kota Solok berkomitmen untuk terus bersinergi dengan lembaga peradilan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum, khususnya terkait perkara pertanahan. ( Wahyu )








