Banyuasin, Investigasi.news– Proyek pembangunan di lingkungan RSUD Sukajadi Talang Kelapa, yang berlokasi di Jl. Palembang–Betung Km 14.5, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dipicu oleh adanya dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan dapat diakses masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan pembangunan tiga ruang rawat inap kelas 3, ruang observasi, serta ruang pemulihan di RSUD Sukajadi yang hingga kini tidak memasang papan nama kegiatan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik, karena dalam berbagai kasus nasional, proyek tanpa papan informasi sering disebut-sebut sebagai “proyek siluman”.
Ketiadaan informasi tersebut juga berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, mengingat papan proyek berfungsi untuk memberikan detail terkait nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga durasi pekerjaan, sehingga publik dan media dapat melakukan pengawasan.
Saat awak media menghubungi pihak RSUD Sukajadi untuk meminta klarifikasi, Direktur RSUD Sukajadi Talang Kelapa, dr. Beta, tidak memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran maupun sumber pendanaan pembangunan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, dr. Beta hanya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan program aspirasi (pokir) dua anggota DPRD Banyuasin, masing-masing atas nama Zulfahmi dan Sofian.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai besaran anggaran serta instansi yang mengelola proyek tersebut, dr. Beta tidak memberikan keterangan tambahan. Ia menyebut bahwa pengelolaan pokir dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, namun tidak menguraikan apakah yang dimaksud adalah Dinkes dan PUPR tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
Keterbatasan informasi inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam aturan pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan APBN maupun APBD diwajibkan memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Papan tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial agar masyarakat mengetahui:
- sumber anggaran
- besaran dana
- pelaksana kegiatan
- waktu pengerjaan
- tujuan pembangunan
Jika kewajiban ini diabaikan, maka proyek berpotensi melanggar ketentuan UU KIP, dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, aparat penegak hukum, atau instansi terkait lainnya.
Tidak terpasangnya papan informasi di RSUD Sukajadi Talang Kelapa dinilai menghambat masyarakat dalam melakukan pengawasan. Padahal, transparansi merupakan salah satu indikator penting dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Beberapa aktivis dan masyarakat berharap pihak RSUD, Dinas Kesehatan, maupun Dinas PUPR segera memberikan klarifikasi resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, dan alasan tidak dipasangnya papan nama di lokasi pembangunan.
M. Budy






