LAPSI Laporkan Aset Kendaraan Dinas Rp1,9 Miliar Tak Jelas ke Kejari Lahat

More articles

Lahat, Investigasi.News – Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat secara resmi melaporkan dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lahat senilai hampir Rp2 miliar ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (19/12/2025).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024/2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aset kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik serta tercatat tanpa informasi memadai, sehingga kewajarannya tidak dapat diyakini.

Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah konfirmasi resmi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat. Namun, hingga Kamis (18/12/2025), tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diterima.

“Karena ini menyangkut aset negara bernilai hampir dua miliar rupiah dan tidak disertai penjelasan yang transparan, maka pada Jumat, 19 Desember 2025, kami resmi melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Khoiri.

Menurut LAPSI, temuan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan aset daerah. Oleh karena itu, penelusuran oleh aparat penegak hukum dinilai penting guna memastikan keberadaan dan pemanfaatan aset tersebut.

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, LAPSI juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lahat agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya di lingkungan BPKAD sebagai leading sector pengelola Barang Milik Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Kejelasan keberadaan aset kendaraan dinas tersebut masih dinantikan.

(Zainal)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest