CS Dituding Langgar Aturan, Manajemen RSU Keliat Tidak Bayar Upah Kerja

More articles

Medan, investigasi.news – Upah kerja Nining (36) bulan Desember 2025 (Januari 2026 selama 4 hari-red) tidak dibayar manajemen RSU Keliat Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Nining bekerja sejak 17 November 2025 dan berhenti 5 Januari 2026. Selasa (20/01/2026).

Nining bekerja di RSU Keliat sebagai Cleaning service (CS). Sehari-harinya (07.00 – 17.00 Wib) Nining bersihkan ruangan (Dua lantai-red) dan kamar mandi. Sementara upah yang diterima berkisar Rp. 50 ribu per hari.

Merasa sangat lelah dan upah tidak sesuai, tanggal 05 Januari 2026 Nining memilih berhenti bekerja tanpa terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri. Akibatnya Nining dituding melanggar aturan di RSU Keliat Hamparan Perak dan upah kerjanya selama 34 hari tidak dibayar.

“Tolong bantu saya pak, gaji saya bulan Desember lalu tidak dibayar pihak RSU Keliat Hamparan Perak, katanya saya melanggar aturan”, keluh Nining saat datang ke kantor Aliansi Wartawan Medan Utara.

HRD RSU Keliat Hamparan Perak, Deli Serdang yang enggan sebutkan namanya (Perempuan-red) ketika dikonfirmasi tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan investigasi.news melalui telephon genggamnya mengatakan Nining langgar aturan di RSU Keliat.

“Dia (Nining-red) sudah melanggar aturan di sini. Kalau mundur harus ada surat pengunduran dirinya sebulan sebelumnya”, kata HRD Keliat.

Ketika peraturan yang disebutkan HRD itu dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, HRD menghindar dengan alasan akan dikoordinasikan dengan atasannya.

Kami koordinasikan dengan atasan ya”, elak HRD melindungi atasannya.

(Man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest