NTT, Investigasi.News — Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum pegawai bank kembali mencuat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Seorang warga asal Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, bernama Ibu Ida, mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Akibat dugaan tindak pidana penipuan itu, korban menyatakan mengalami kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Pada Senin malam (19/1/2026), Ibu Ida secara resmi bertemu dan berdiskusi dengan Penasihat Hukum Cosmas Jo Oko, S.H., guna membahas langkah hukum yang akan ditempuh atas peristiwa yang dialaminya. Pertemuan tersebut sekaligus menandai dimulainya pendampingan hukum secara formal terhadap korban.
Dalam keterangannya, Cosmas Jo Oko, S.H. menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada dirinya dan tim untuk menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah dokumen penting juga telah ditandatangani, termasuk Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) dan dokumen administrasi pendukung lainnya. “Setiap langkah kami tempuh secara prosedural dan profesional. Kepentingan serta perlindungan hukum klien menjadi prioritas utama,” tegas Cosmas.
Sebagai langkah awal, tim penasihat hukum memilih upaya non-litigasi dengan mengedepankan somasi dan mediasi. Pendekatan ini dilakukan untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, dengan harapan hak-hak korban dapat dipulihkan tanpa harus langsung masuk ke proses pidana yang lebih panjang dan kompleks.
Menurut Cosmas, berdasarkan informasi awal, pihak terlapor disebut-sebut menunjukkan adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas apabila upaya mediasi tidak menghasilkan keadilan bagi klien.
Dalam penanganan kasus ini, identitas oknum pegawai bank yang diduga terlibat belum diungkap ke publik. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum dan kepatuhan etika jurnalistik. “Kami tidak ingin klien justru dirugikan oleh kegaduhan di media. Semua ada tahapannya,” ujar Cosmas.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, Ibu Ida kini tidak lagi berjuang sendiri. Proses hukum akan dikawal secara profesional untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. “Malam ini bersama Ibu Ida dari Nangaroro, Nagekeo, NTT, korban dugaan tindak pidana penipuan oknum pegawai bank. Terima kasih atas kepercayaan kepada kami. Salam Keadilan,” pungkas Cosmas Jo Oko, S.H.
Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor perbankan.
Severinus T. Laga






