Maluku Utara | Investigasi.News — Nama Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, kini menjadi sorotan setelah pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi memperkaya diri dan pihak lain.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, ke Kejati Maluku Utara pada Selasa (20/1/2026), berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Taliabu.
Pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bank Maluku–Maluku Utara Cabang Taliabu tersebut diketahui bernilai Rp115 miliar dan direncanakan untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Pulau Taliabu.
Namun, berdasarkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut. Budiman menyampaikan bahwa DPRD merekomendasikan Kejati Maluku Utara untuk menelusuri secara menyeluruh realisasi penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna DPRD yang meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri penggunaan anggaran pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar,” ujar Budiman.
Ia menjelaskan, salah satu temuan Pansus menunjukkan bahwa dana pinjaman tersebut digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Nunca dan Jalan Tikong pada tahun 2022. Padahal, pada tahun yang sama, proyek tersebut juga telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ini tidak sejalan dengan mekanisme pinjaman daerah. Faktanya, dana pinjaman baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan jalan tersebut sudah lebih dulu dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu itu menyebutkan bahwa dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kejati, DPRD turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Bukti-bukti tersebut diharapkan menjadi dasar awal bagi Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sekitar 10 paket pekerjaan yang direncanakan menggunakan dana pinjaman daerah. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk melakukan proses penyelidikan secara mendalam,” pintanya.
Budiman menegaskan, seluruh paket pekerjaan tersebut diduga mengalami dobel pendanaan, yakni bersumber dari anggaran DAU dan pinjaman daerah secara bersamaan.
“Ini merupakan indikasi pelanggaran dalam penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik double funding tidak dapat dibenarkan dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu.
(red)








