Sijunjung, Investigasi.news – Masyarakat Kabupaten Sijunjung mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot, untuk menindak tegas stone crusher milik PT Hutama Karya (HK) yang beroperasi di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menerima pasokan material koral dari tambang ilegal.
Pengakuan mengejutkan datang dari para sopir pengangkut koral yang ditemui di lokasi stone crusher pada Rabu, 19 Februari 2025. “Kami hanya mengangkut. Koral ini diambil dari Pulau Rengas, Nagari Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Soal izin dan legalitasnya, kami tidak tahu,” ujar salah satu sopir dengan polos.
Menanggapi hal ini, Edwar dari LSM Ampera RI menegaskan bahwa jika benar PT HK menerima pasokan dari tambang galian C ilegal, maka perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai penadah. “Ini pelanggaran serius! Sesuai Pasal 480 KUHP, setiap pihak yang membeli atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Edwar juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. “Jika tidak segera ditindak, masyarakat Sumatera Barat akan mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi sorotan karena membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung!” pungkasnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik. Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang dalam menegakkan supremasi hukum.
Tim



















