TAPTENG, Investigasi.news – Warga Sitio-tio Ilir pertanyakan perkembangan kasus penyebaran video bermuatan asusila di Desa Sitio-tio Ilir, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah ke Polres Tapanuli Tengah, pada Rabu 20 Mei 2026.
Pelapor bernama Maria Sitohang (46) mendatangi Polres Tapteng didampingi kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah dilayangkan sejak April 2026.
Maria menyebut kasus ini sempat dimediasi di Kantor Desa Sitio-tio Ilir, namun gagal karena terduga pelaku tidak hadir.
“Saat mediasi saya justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku lain. Saya diancam akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,” kata Maria.
Menurutnya, video tersebut diduga hasil rekaman video call antara dua warga berinisial R dan SL. Keduanya terlihat tanpa busana saat melakukan panggilan melalui WhatsApp.
“Awalnya saya terima video itu dari R lewat WhatsApp. Setelah itu menyebar sampai ke remaja dan anak-anak. Karena itu saya laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada respon. Baru setelah lapor ke Polres, mediasi dilakukan,” jelasnya.
Maria berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Penyebaran konten asusila dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/2024 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tapanuli Tengah belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan kasus.
(wr warasi)



















