Diduga Rusak Sebelum Waktunya, Proyek Jalan Lingkar Sorong Tahap I Disorot LSM GEMPUR-PBD

More articles

Sorong PBD, Investigasi News.
Proyek pembangunan ruas Jalan Lingkar Sorong Tahap I yang dikerjakan oleh PT Akam pada tahun 2021 dan berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sorong kini menjadi sorotan publik. Jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong dan memegang peran penting dalam mobilitas orang dan barang di wilayah Papua Barat Daya.

Meski baru berusia sekitar 3,5 tahun, jalan ini diduga mengalami kerusakan dini. Proyek ini diketahui menelan anggaran sekitar Rp 62 miliar yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek tersebut memiliki:
Masa pelaksanaan: 300 hari kalender
Masa pemeliharaan: 365 hari kalender (1 tahun)

Pantauan tim media ini di lapangan menemukan sejumlah kerusakan, seperti retakan pada badan jalan, lubang besar, serta genangan air di beberapa titik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun sistem pengawasan.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat Papua Barat Daya (GEMPUR-PBD), Sosbin Sitorus, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

“Kami menduga proyek ini tidak dilaksanakan sesuai standar konstruksi jalan nasional. Nilainya besar, tetapi kualitasnya tidak mencerminkan anggaran tersebut. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh tahapan proyek ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan,” tegas Sosbin.

Selain mendorong penegakan hukum, GEMPUR-PBD juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat dan Satker PJN Wilayah II Sorong. Evaluasi dianggap penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dan berdampak langsung pada akses masyarakat antardaerah.

LSM GEMPUR-PBD menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, BPKP, dan Inspektorat Kementerian PUPR, guna mendorong pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan aturan pengawasan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Akam selaku kontraktor pelaksana maupun Satker PJN Wilayah II Sorong belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.

John

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest