Malut, Investigasi.News – Berdasar Peraturan Daerah/Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi serta SK Bupati Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan Di Tepi Jalan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara memberlakukan Parkir Berbayar dibeberapa kawasan Fagudu, Mangon dan Falahu di Kota Sanana.
Hal demikian seperti yang disampaikan pada surat pemberitahuan Dishub Pemda Sula bernomor 500.11/57/DISHUB-KS/VII/2025 Kepada ketiga Pemerintah Desa/Kepala Desa yang wilayahnya masuk dalam area parkir berbayar.
Upaya ini diyakini sebagai ikhtiar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka diberlakukan parkir berbayar pada Kawasan:
1. Jalan Jenderal Besar Soeharto (Depan Benteng De Verwacthing – Pelabuhan Sanana)
2. Jalan Jenderal Besar Soeharto (Depan Taman Wansosa)
3. Jalan Jenderal Besar Soeharto (Sepanjang Jalan Antara Kali Wai Belanda Fagudu – Depan Pertokoan Petak 10 Falahu)
4. Jalan Jenderal Besar Soeharto (Depan Warung Makan Kuliner Swering Mangon).
Dishub Sula melalui surat pemberitahuan tadi mengajak pihak desa untuk ikut mensosialisasikan Perda menyangkut parkir berbayar kepada masyarakat yang beraktivitas pada 4 kawasan (ruas jalan) diatas.
“Kami Dishub sebagai salah satu regulator dari Perda nomor 3 tahun 2023 berharap semua pihak kooperatif sehingga penerapan Perda menyangkut parkir berbayar ini bisa berjalan dengan baik“, ujar H. Chairullah Mahdi, S.STP., M.Si (20/8).
Iya betul, sebagai langkah untuk menaikkan PAD, sebut Kadishub Chairullah kepada awak media investigasi.
Sementara itu pantauan media ini dilapangan belum banyak warga yang mengetahui mengenai Parkir Berbayar yang baru saja dilaunching pihak Dishub Pemda Kepulauan Sula.
“Waduh tidak tahu itu Bang Wartawan, makanya baru tahu ini”, ucap Dani salah satu warga kota Sanana (20/8).
Namun meski baru mengetahui dari Pewarta, Dani Warga Sanana tadi akan patuh terhadap aturan Parkir Berbayar jika itu memang resmi dari penerapan Perda.
“Kita sebagai masyarakat insha Allah tetap patuh Bang, yang penting itu tadi pemberitahuan dan sosialisasinya lebih giat lagi agar kita masyarakat paham begitu”, tutup Dani.
Sebagai informasi tambahan, selain menggandeng pihak desa untuk ikut mensosialisasikan Parkir Berbayar ini, Dishub Sula juga mengajak kerjasama beberapa pengelola parkir (Juru Parkir/Jukir) yang sebelumnya sudah ada seperti misalnya didepan toko Sederhana dan Seputaran Taman Wansosa. RL



















