Banner iklan

Diduga Putus Aliran Air Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PDAM Akan Laporkan ke Ombudsman dan BPSK

More articles

TANAH DATAR — Persoalan pelayanan PDAM Tirta Alami kembali menjadi sorotan. Seorang pelanggan, Hidayat, mengaku aliran air ke rumahnya tiba-tiba diputus pada Kamis (20/8/2026) sore tanpa didahului pemberitahuan tertulis maupun Surat Peringatan (SP) terkait tunggakan.

Merasa dirugikan, Hidayat berencana membawa persoalan tersebut ke Ombudsman dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk meminta kejelasan: apakah pemutusan sambungan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur pelayanan dan ketentuan perlindungan konsumen.

Hidayat mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan kewajiban pembayaran apabila memang terdapat tunggakan. Namun, menurutnya, pelanggan semestinya diberikan informasi dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban sebelum sambungan diputus.

“Kalau memang ada tunggakan, kami siap menyelesaikannya. Tetapi seharusnya ada pemberitahuan resmi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemutusan,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan pemutusan aliran air tanpa pemberitahuan yang jelas patut dipertanyakan. Sebagai penyedia layanan publik, PDAM dinilai harus mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, serta hak pelanggan sebagai konsumen.

“Jangan sampai pelanggan tiba-tiba kehilangan akses air tanpa mengetahui apa dasar dan prosedurnya. Kalau memang ada aturan yang dilanggar pelanggan, tentu pelanggan harus memenuhi kewajibannya. Tetapi penyedia layanan juga harus menjalankan prosedur secara terbuka dan benar,” tegasnya.

Hidayat mengatakan, pihaknya akan meminta Ombudsman dan BPSK memeriksa persoalan tersebut secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat dugaan maladministrasi, pelanggaran terhadap hak konsumen, atau bentuk tindakan lain yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan.

“Kami akan meminta Ombudsman dan BPSK melihat apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai atau belum. Apakah ini masuk dugaan maladministrasi atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa. Kami ingin semuanya terang dan tidak sepihak,” katanya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada prinsipnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, konsumen antara lain memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa; hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa serta kompensasi atau ganti rugi apabila memenuhi ketentuan.

“Ini bukan semata-mata soal air yang berhenti mengalir. Ini soal bagaimana hak pelanggan dihormati dan bagaimana penyedia layanan menjalankan kewenangannya. Kalau prosedurnya benar, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka,” pungkas Hidayat.

Hingga berita ini disusun, pihak PDAM Tirta Alami belum memberikan keterangan terkait dugaan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan tersebut.

Tim

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest