Lubuk Basung, Investastigasi.news — Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja guna menampung aspirasi tenaga honorer non-database yang belum masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (20/10/2025).
Rapat ini menjadi ajang diskusi dan klarifikasi antara pihak legislatif, eksekutif, serta perwakilan tenaga honorer yang merasa belum terakomodasi dalam proses seleksi PPPK.
Kegiatan berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi, serta dihadiri oleh Ketua Komisi I, Dr. Novi Irwan, S.Pd., M.M., dan anggota Komisi I lainnya, Joni Putra, S.Kom., M.M., CHRM., serta Fauzi. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Syatria, S.Sos., M.Si., dan Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, para tenaga honorer non-database menyampaikan sejumlah kendala yang membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Beberapa di antaranya ialah status keikutsertaan dalam seleksi CPNS sebelumnya, ketidaksesuaian syarat administrasi saat melamar PPPK, serta masa kerja yang baru berjalan kurang dari dua bulan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi bagi seluruh tenaga honorer, terutama mereka yang belum tercatat dalam database resmi.
“Kami memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, agar ada kejelasan dan kesempatan yang adil bagi semua,” ujar Guswardi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati, menjelaskan bahwa pengusulan PPPK harus mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, termasuk syarat masa kerja dan status kepegawaian yang diakui secara resmi dalam database nasional.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Agam, Syatria, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat. Surat tersebut berisi permohonan agar tenaga honorer non-database mendapat kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Bupati Agam telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib tenaga honorer non-database. Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak dan memberi peluang bagi mereka,” ungkap Syatria.
Komisi I DPRD Agam menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong pemerintah daerah mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Rapat tersebut ditutup dengan harapan terciptanya komunikasi yang lebih intensif serta kebijakan yang berpihak pada keadilan bagi seluruh tenaga honorer.
(Humas DPRD Agam)










