Penggiat Hukum: Diduga Kejari Sula Dan Lapas IIB Sanana Lalai Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Tahanan Berakibat Meninggal Dunia

More articles

Malut, Investigasi.News-, Dugaan pada judul tulisan ini menguat karena pada hari Rabu, 12 November 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Sanana membacakan vonis terhadap Taufik Kailul dengan amar putusan sebagai berikut :

Memerintahkan agar Terdakwa Taufik Kailul Alias Apepeng Bin Malik Kailul dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa di Sofifi, Maluku Utara selama 6 (enam) bulan sebagai waktu percobaan. Amar putusan diatas, berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Dokter Lapas Kelas IIb Sanana Nomor : WP.29-PK.07.02-951 tanggal 10 November 2025

Namun, Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Maluku Utara. Berinisial TK alias Taufik Kailul (19), warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana. Meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) pagi. Almarhum mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, karena pihak keluarga tidak sanggup membiayai pengobatan dirumah sakit jiwa di sofifi, maluku utara.

Menurut Penggiat Hukum Armin Kailul, S.H., M.H. Pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian menjalankan amar putusan hakim tentang perawatan medis tahanan, yang mengakibatkan kematian, dapat menghadapi tanggung jawab pidana dan/atau disiplin berdasarkan hukum di Indonesia.

Pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia, Jaksa adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dalam konteks tahanan yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), petugas Rutan/Lapas juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak tahanan, termasuk hak atas kesehatan, dipenuhi, terutama jika ada perintah pengadilan yang spesifik.

Aturan Hukum yang Berlaku;
1. Hukum Pidana (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian) pihak atau individu yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan tahanan meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti. Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 361 KUHP: Jika kelalaian tersebut dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, pidana dapat ditambah sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 531 KUHP: Mengatur kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya maut. Kelalaian dalam kewajiban ini bisa menjadi dasar tuntutan jika ada unsur kegagalan memberikan bantuan yang seharusnya dapat dilakukan.
2. Hukum Disiplin dan Administrasi
Petugas penegak hukum (Polisi, Jaksa, Petugas Rutan/Lapas) yang lalai dalam tugasnya juga dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan internal institusi mereka, seperti peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau kode etik profesi, terlepas dari proses pidana yang mungkin berjalan.
3. Hak Asasi Manusia dan Peraturan Terkait
Tahanan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Putusan pengadilan yang inkrah wajib dilaksanakan. Kegagalan melaksanakannya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum.
Mekanisme penanganan keluarga atau kuasa hukum tahanan yang meninggal dapat menempuh jalur hukum dengan;
Melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian untuk proses penyidikan pidana terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Mengajukan gugatan perdata terhadap institusi terkait (misalnya, Kejaksaan atau Ditjen Pemasyarakatan) atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak menjalankan perintah pengadilan. Melaporkan pelanggaran disiplin kepada atasan atau lembaga pengawas terkait (misalnya, Komisi Kejaksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Jadi, pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan (Jaksa dan/atau petugas Rutan/Lapas yang ditunjuk) dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika kelalaian mereka terbukti menjadi penyebab meninggalnya tahanan.

Penulis.
Armin Kailul, S.H., M.H

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest