Dugaan Bisnis Kayu Ilegal Dari Hutan Sorong Selatan ke Tampa Garam, Suplayer Beberkan Rantai Distribusi

More articles

Sorong Selatan,Papua Barat Daya – Praktik peredaran kayu pacakan di Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat ke permukaan. Dari hutan masyarakat Sorong Selatan ke Tampa Garam, di Kota Sorong, alur distribusi kayu jenis merbau diduga berjalan tanpa izin yang jelas. Seorang suplayer bernama Rahmat bahkan terang-terangan membeberkan rantai pasok yang selama ini disebut-sebut berlangsung senyap, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan oknum aparat.

Rahmat menyampaikan hal itu saat menemui sejumlah awak media di depan Bandar Udara Sorong Selatan belum lama ini. Dalam keterangannya, ia menjelaskan kayu jenis merbau dikumpulkan dari wilayah Sapotaming, Distrik Moswaren. Menurut Rahmat, kayu dari Sapotaming tersebut kemudian dibawa ke Kota Sorong, tepatnya ke kompleks Tampa Garam yang disebutnya milik LS.

Ia menegaskan dirinya bukan satu-satunya suplayer yang terlibat dalam aktivitas tersebut. “Banyak suplayer, bukan saya sendiri,” ujarnya. Rahmat menyebut sejumlah nama lain yang disebut ikut terlibat, di antaranya Rustam serta Muadi yang disebutnya sebagai kontraktor.

Menurut Rahmat, Muadi sebelumnya aktif menyalurkan kayu pacakan masyarakat pada tahun lalu, namun kini sudah tidak lagi karena mengerjakan proyek. “Sekarang sudah kerja proyek, jadi sudah tidak,” kata Rahmat. Ia menduga peran tersebut kini digantikan oleh Rustam yang disebut masih aktif menyalurkan kayu.

Selain LS, Rahmat juga menyebut Alco di Moswaren serta Ting yang diduga memiliki industri kayu di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong. Ia turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rantai peredaran kayu tersebut, meski tidak merinci identitas maupun bentuk keterlibatan yang dimaksud.

Rahmat juga mengakui dirinya telah bekerja sebagai suplayer sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, ia beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong. Ia mengaku tidak memiliki izin resmi dalam aktivitas tersebut. “Saya hanya ambil kayu masyarakat lalu masukkan ke perusahaan industri milik LS di Sapotaming, Distrik Moswaren,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan tersebut. Aparat penegak hukum pun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran kayu pacakan di wilayah Sorong Selatan.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest