Ngada,Investigasi.News — Sidang perkara dugaan tindak pidana penghinaan dengan terdakwa Anton Sukadame Wangge, oknum anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem, yang digelar di Pengadilan Negeri Bajawa, Jumat (20/2/2026), berujung pada pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian.
Majelis hakim memutuskan berkas perkara dikembalikan dengan alasan cacat formil karena belum dilengkapi surat izin dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipandang sebagai salah satu syarat administratif dalam proses hukum terhadap anggota DPRD.
Kuasa hukum korban MB, Cosmas Jo Oko, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim, namun menyoroti sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Cosmas, apabila memang terdapat kekurangan administratif berupa izin gubernur, hal tersebut seharusnya dapat terdeteksi sejak tahap awal penanganan perkara, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Jika berkas perkara belum lengkap, mengapa perkara sudah didorong sampai ke tahap sidang? Ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas kontrol dalam proses penegakan hukum,” ujarnya kepada media usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa pengurusan izin gubernur merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan tanggung jawab korban. Karena itu, pihaknya berharap koordinasi antarpenegak hukum ke depan dapat lebih cermat agar tidak merugikan pencari keadilan.
Menurut Cosmas, pengembalian berkas perkara pada tahap persidangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme prapenuntutan dan penelitian berkas oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum. Dalam praktik peradilan yang ideal, kekurangan formil umumnya telah disaring sebelum perkara memasuki agenda sidang.
Secara prosedural, pengembalian berkas oleh majelis hakim biasanya menjadi sinyal adanya persoalan administratif yang harus dibenahi penuntut umum bersama penyidik. Namun dalam praktik, situasi ini juga kerap menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketelitian prapenuntutan dan efektivitas kontrol berkas perkara.
Cosmas bersama Tim Koalisi Lakki menilai situasi seperti ini berpotensi bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan apabila tidak segera dibenahi melalui evaluasi internal lembaga penegak hukum. Pengembalian berkas tersebut bersifat administratif dan bukan merupakan putusan terhadap pokok perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait alasan berkas perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan dalam kondisi belum lengkap. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga kliennya memperoleh kepastian hukum.
Severinus T. Laga








