Langkat – Dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan ditemukan di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Di lokasi tersebut, puluhan jeriken berisi minyak kondensat terlihat tersimpan rapi, sebagian ditutupi terpal hitam dan berada di bawah tenda terpal biru. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
Sejumlah pekerja di lokasi mengaku bahwa usaha tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum TNI berinisial “Didit”. Meski belum ada konfirmasi resmi, informasi ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal tersebut.
Warga sekitar juga mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Sering bang, saya lihat orang bolak-balik ke situ. Katanya sih bisnis konden,” ujar seorang warga, Senin (16/3/2026).
Kondensat sendiri merupakan cairan hidrokarbon ringan yang umumnya ditemukan bersama gas alam. Meski memiliki nilai ekonomi tinggi, pengelolaannya harus mengikuti regulasi ketat. Praktik pengumpulan dan distribusi tanpa izin, seperti yang diduga terjadi di lokasi ini, masuk dalam kategori ilegal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Markas Besar TNI (Mabes TNI) didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggotanya.
Secara hukum, praktik ilegal di sektor migas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Selain itu, jika terbukti melibatkan anggota militer, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang membuka kemungkinan sanksi pidana tambahan hingga pemecatan dari dinas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan institusi TNI dapat menangani kasus ini secara tegas dan terbuka. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(AN)

















