Sidang Gugatan Jurtini Siregar Agenda Kesimpulan Penggugat dan Tergugat, Beriman Panjaitan, MH : Terbukti Milik Klien Kami

More articles

Jakarta, Investigasi.news – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19 Gugatan Jurtini Siregar. Sidang kali ini yang di gelar di ruangan Sidang Cakra dengan agenda Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat, Rabu (21/05/2025).

Jurtini, melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan mengungkapkan, gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya hukum. Gugatan secara hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, yang dilaksanakan pada Jum’at (01/11/2024) yang lalu, dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.

Selaku kuasa hukum, Berikan mengatakan, sudah dua (2) kali dilayangkan somasi sebanyak 2 kali. Namun, pihak yang di somasi, tidak ada memberikan jawaban. “Somasi yang sudah kami kirimkan kepada beberapa pihak tergugat sebelumnya, sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu Jurtini Siregar. Namun, somasi yang kami berikan belum mendapatkan penjelasan, maka kami tempuh dengan gugatan secara hukum,”ujar Beriman Panjaitan, Rabu (21/5/2025).

Disebutkan Beriman, selama 15 tahun Jurtini Siregar berjuang untuk mendapatkan haknya. Baik mediasi di kantor Camat yang dihadiri Muspika, hingga sampai ke somasi terakhir yang dianggap seperti tak ada.

“Ada 11 orang yang tergugat, merupakan orang dari kalangan atas (kaya). Seperti ada pekerjaannya tergugat seorang pengusaha. Kita sudah coba dengan jalan musyawarah, namun tak dianggap penting. Cara berpikir para tergugat ini, seperti “Mafia Tanah” di Kabupaten Labuhanbatu. Pada hal, klien saya mau meminta kejelasan surat atas objek kepemilikan tanah yang berada di jalan H. Adam Malik/Jalan Baru Rantauprapat,”kata Beriman.

Adapun dalam gugatan Jurtini Siregar, sebanyak 11 orang dan 3 instansi pemerintah. Para tergugat tersebut yakni :
1. BH (inisial) alamat di Jl. SM RAJA ( Depan Masjid Raya Labuhanbatu) Kecamatan Rantau Selatan Kelurahan Ujung Bandar Kabupaten Labuhanbatu, sebagai Tergugat I.

2. BHT (inisial) beralamat di JI. Adam Malik (Depan Showroom Hino & Suzuki), sebagai Tergugat II.

3. HH (inisial) beralamat di Jl. Bina Widva Aek Nabara Desa Perbanungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, sebagai Tergugat III.

4. PIMPINAN HOTEL NUANSA/GUDANG HOTEL NUANSA, beralamat di Jl. Sisingamangaraja No.15 Rantauprapat, sebagai Tergugat IV.

5. PIMPINAN Gudang BERASTAGI, beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani No.10, sebagai Tergugat V.

6. TBPS (inisial) beralamat di Jl. Pattimura Siantar’ STTC Union, sebagai Tergugat VI.

7. Sz (inisial), beralamat di Jl. Jend. Sudirman (Samping RM Danau Tobu) Labuhanbatu, sebagai Tergugat VIl;

8. PIMPNAN SHOWROOM SUZUKI, beralamat di Jl. Adam Malik Jalan Baru, sebagai Tergugat VIII.

9. PIMPINAN SHOWROOM HINO, beralamat di Jl. Adam Malik – Jalan Buru, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai Tergugat IX.

10. PIMPINAN SHOWROOM DAIHATSU, PT CAPELLA, beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No, 84-86, kota Rantauprapatn(Jl. Kartini), Kecamatan Rantau Utara Labubanbatu, sebagai Tergugat X.

11. T Br M/TEMPEL BAN RAMBE, beralamat di Jl. Adam Malik Jalan Baru, sebagai Tergugat XI.

12. BPN LABUHANBATU Di Jalan Abul Aziz No.3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, turut sebagai Tergugat XII.

13. CAMAT RANTAU SELATAN, di Jl. Tengku Amir Hamzah No. 99, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, turut sebagai Tergugat XIII, dan

14. LURAH UJUNG BANDAR, di Jl. Juang 45 No.16, Kelurahan Ujung Bandar, turut sebagai Tergugat XIV.

Sesuai data keterangan yang diterima investigasi.news dari kuasa hukum Juhartini Siregar, Beriman Panjaitan menerangkan, dari keterangan gugatan ini, tanah milik Almarhum Ramali Siregar seluas ± 4,5 hektar, dan tanah milik penggugat seluas ± 2 hektar. Adapun keterangan yang dijabarkan,

“Dari Keterangan Gugatan ini bahwa tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar seluas ± 4,5 Hektar, dan tanah milik Penggugat seluas ± 2 Hektar. Ukuran di Kelurahan Lobusona, Showroom Suzuki dan Hino seluas 165 Meter, PT. Capella Medan (Daihatsu ) seluas 24 Meter dan Boru Manalu seluas 11 Meter. Serta Ukuran di Kelurahan Ujung Bandar, Gudang Berastagi seluas 57 Meter, Hotel Nuansa seluas 93 Meter dan BH, HH, BHT seluas 50 Meter. Tanah Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual oleh Juliardi Colombus Siregar kepada Surjani Istri Almarhum Tongseng, dibeli oleh Tergugat VII. Objek perkara ini berada di belakang Showroom Suzuki dan Hino dengan Plot warna merah pada gambar yang dibeli dari Almarhum Tongseng dan sudah ditembok keliling oleh pihak Tergugat. Showroom Suzuki, Hino, Boru Manalu dan sebagian Daihatsu berada diatas tanah,”papar Beriman sambil menunjukan peta batas tanah Penggugat.

Milik Penggugat, sebagai kliennya, Beriman juga memaparkan kepada wartawan, sketsa batas tanah berwarna kuning sesuai dengan surat atas nama Almarhum Ramali Siregar seluas ± 2 hektar, merupakan tanah yang digugat oleh Penggugat sesuai dengan perkara A quo, bahwa batas sebelah barat dari tanah Penggugat berbatas dengan Alm. Bapak Ramali Siregar, batas sebelah timur dari tanah Penggugat berbatas dengan Lim Suliong, batas sebelah selatan dari tanah Penggugat berbatas dengan Limsuliong dan Banggas Rambe/Junaidi Rambe, batas sebelah utara dan Tergugat berbatas dengan Tua Siregar.

“Semua proses dan tahapan tahapan sidang sudah berjalan hingga kegiatan pemeriksaan setempat yang dimulai pada pukul 10.00 Wib, waktu dengan mendatangi lokasi objek sengketa yang berada di jalan H. Adam Malik/jalan Baru, Rantauprapat, Jumat (9/05/2025.
Pemeriksaan setempat, juga dikenal sebagai descente, adalah suatu tindakan dalam proses peradilan di mana Majelis Hakim Perdata secara langsung mengunjungi objek perkara yang sedang disengketakan untuk melihat dan memeriksa kondisi tempat atau objek tersebut. Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui secara langsung keberadaan, keadaan, dan batasan objek sengketa. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, cukup menyita perhatian masyarakat Rantauprapat,”jelas Beriman.

Kegiatan pemeriksaan lokasi objek lahan, berjalan dengan lancar tanpa kericuhan antara pihak Penggugat dengan pihak dari para Tergugat. Setelah sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang ditunda untuk agenda selanjutnya.

Pemeriksaan langsung dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tomi Manik,SH, Hakim Ita Rahmadi, SH.MH serta Vini Dian Afrilia,SH.MH. Agenda ini, menurut Beriman, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya. Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.

“Kita tunggu saja prosesnya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim pengadilan. Harapan kami, dengan gugatan ini, ibu Jurtini Siregar mendapatkan keadilan atas Hak yang di perjuangankan, nulai tahun 2015 hingga saat ini untuk mempertahankan Hak-Haknya, untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami dan seluruh ahli waris dari Bapak Ramali Siregar. Kami juga memohon kepada Majelis Hakim, sesuai dengan proses selama persidangan 19 kali, terbukti yang sudah di ajukan oleh Penggugat dan fakta di lapangan pada waktu sidang pemeriksaan setempat telah terbukti secara fakta, dan sesuai dengan gugatan klien kami, kiranya majelis hakim dapat memutuskan dan menerima gugatan kami untuk mendapat kepastian hukum klien kami,”tutup Beriman. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest