Iklan muba

Dugaan Kriminalisasi Tokoh Adat: Kuasa Hukum Mosalaki Detunio Nyatakan Perlawanan dan Desak Pemda Ende Terbitkan SK Lembaga Adat

More articles

Ende, Investigasi.News – Tim Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami Mosalaki Detunio, tokoh adat dari Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikan usai mendampingi Mosalaki Detunio menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Ende.

Dalam keterangannya, Cosmas Jo Oko menyebut bahwa pihaknya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi sekaligus mendampingi klien mereka sebagai saksi dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Sebagai kuasa hukum, kami wajib menasihati klien agar patuh dan taat mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Cosmas selaku kuasa hukum dan sekaligus Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Menurut kuasa hukum, perkara yang menimpa Mosalaki Detunio bukanlah kasus pertama yang terjadi di wilayah adat Ende-Lio. Mereka menilai persoalan serupa telah berulang kali terjadi di sejumlah kampung adat dan melibatkan konflik penguasaan tanah ulayat serta legitimasi kelembagaan adat.

Tim hukum bahkan menyinggung adanya kasus yang pernah sebelumnya terjadi di Ndikosapu, Lepembusu Kelisoke. Mereka menilai polemik yang terjadi saat ini menunjukkan belum adanya kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap keberadaan Mosalaki sebagai tokoh adat.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tindakan serupa yang sebelumnya terjadi, namun tidak diproses hukum. “Ada juga pihak lain yang pernah melakukan pembongkaran dan pengusiran di Ndikosapu, tetapi tidak diproses hukum. Seharusnya klien saya sebagai Mosalaki juga jangan diproses. Jangan tebang pilih,” tegas Cosmas.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan perlawanan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Mosalaki Detunio. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Ende segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait struktur lembaga adat di wilayah Ende-Lio.

Menurut mereka, regulasi tersebut penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi menyeret para tokoh adat ke ranah pidana.

“Kami mohon kepada Bupati Ende agar menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur tentang struktur lembaga adat di wilayah Ende-Lio agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Mosalaki atau tokoh adat,” tegas tim kuasa hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penguasaan tanah adat oleh pihak tertentu. Mereka menduga ada oknum yang sengaja menguasai tanah milik Mosalaki, bahkan membangun rumah adat yang diduga tidak memiliki legitimasi adat, yang kemudian berujung pada proses pidana terhadap Mosalaki.

Cosmas Jo Oko kembali menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik Mosalaki Detunio.

“Jika Mosalaki ditanya mengenai legalitas kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik, maka kami juga bertanya apakah orang-orang yang menguasai tanah milik Mosalaki Detunio ini juga memiliki Sertifikat Hak Milik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Cosmas memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila perkara tersebut dipaksakan naik ke tahap berikutnya. “Saya pastikan akan ajukan praperadilan jika kasus ini dipaksa naik, karena pihak pelapor memang dengan sengaja membangun rumah adat tanpa izin klien kami,” ujarnya.

Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di Polres Ende masih terus berlangsung. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut eksistensi lembaga adat, hak ulayat, dan posisi Mosalaki sebagai simbol kepemimpinan adat di wilayah Ende-Lio.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest