Polres Kepulauan Mentawai Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

More articles

Kepulauan Mentawai, Investigasi.News — Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pria berinisial NBA (44), warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diketahui bernama Mardayanti, pelajar SMP, yang menjadi korban kekerasan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar. Kasus ini sontak mengundang perhatian masyarakat karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional,” tegas IPTU Edward Novilin Haloho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Jumat (20/6/2025).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kekerasan, apalagi yang melibatkan anak-anak. “Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan dugaan tindakan kekerasan atau kejahatan lainnya,” ujarnya.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas kekerasan terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi generasi muda.

Anak-anak adalah aset masa depan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap mereka,” tegas IPTU Edward menutup pernyataannya.

Mebri

- Advertisement -spot_img

Latest