Sorong, Investigasi.News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua secara resmi menyampaikan keberatan terhadap penghentian penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh penyidik Polresta Sorong Kota. Kuasa hukum pelapor meminta agar Kapolresta yang baru mengevaluasi kinerja penyidik dan membuka kembali proses hukum yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan.
Surat keberatan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor: 01/LBH-ABDI-PAPUA/PDN/VII/2025, dengan empat lembar lampiran. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yance P. Dasnarebo, S.H., Urbanus Mamu, S.H., M.H., Lutfi S. Solissa, S.H., dan Benyamin B. Warikar, S.H., menyatakan bahwa klien mereka, Isak Semuel Boekorsjom, dirugikan atas penghentian penyelidikan dalam laporan polisi nomor: LP/B/723/X/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 4 Oktober 2024.
Surat Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan oleh penyidik, dengan nomor: B/351/VII/RES 1.9./2025 tertanggal 14 Juli 2025, dinilai tidak didasarkan pada pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dan pengabaian terhadap saksi-saksi kunci.
“Surat penghentian itu dikeluarkan tanpa gelar perkara terbuka, saksi penting belum diperiksa, dan alat bukti yang kami serahkan belum dianalisis tuntas,” ujar Yance P. Dasnarebo, S.H., kepada wartawan media ini.
LBH Abdi Papua juga mempertanyakan profesionalitas penyidik yang hanya menyampaikan secara lisan bahwa telah ada pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Trisakti dan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun pendapat para ahli tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pelapor.
“Lebih ironis lagi, penyidik justru mendorong adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Padahal, terlapor telah mengakui bahwa dokumen itu dibuat sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Yance.
Lutfi S. Solissa, S.H., menyebutkan bahwa tidak adanya penjelasan hukum yang rinci membuat proses hukum dalam perkara ini patut dipertanyakan.
“Kami menilai penghentian ini sarat kejanggalan dan berpotensi menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh keadilan yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Benyamin B. Warikar, S.H., mengingatkan bahwa tindakan penyidik bisa mencederai prinsip pelayanan publik dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kami ingin Kapolresta Sorong Kota yang baru mengevaluasi serius kinerja penyidik dalam perkara ini,” ucap Benyamin.
Stanley Rumasep, perwakilan pelapor, juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyampaikan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi baru, jika penyelidikan dibuka kembali.
“Kami berharap Kapolresta yang baru dapat memberi perhatian serius agar keadilan ditegakkan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. John










