Ngada, Investigasi.News – Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan bersalah terhadap seorang korban pemerkosaan berinisial IG, suaminya FD, dan tokoh adat setempat berinisial YT dari Desa Kila, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Bajawa terkait tuduhan penghinaan, yang dinilai oleh kuasa hukum mereka sebagai bentuk kriminalisasi dan pengabaian terhadap laporan pemerkosaan awal.
Menurut penjelasan Kuasa Hukum Cosmas Jo Oko, S.H., kepada Media Investigasi.News pada Senin (21/07/2025), kasus ini berawal dari dugaan pemerkosaan yang dialami IG oleh terduga pelaku berinisial YD. Setelah laporan ke Polsek Aimere dirasa tidak ditindaklanjuti secara memadai dengan alasan kurang bukti, korban dan suami memilih jalur hukum adat. “Klien bersama suami sepakat menempuh penyelesaian adat dengan ritual ‘Keku’, yang bertujuan memulihkan, membersihkan kampung dan mencegah terulangnya perbuatan tersebut, sesuai adat Desa Kila,” jelas Cosmas. Prosesi adat ini dilakukan secara lengkap dengan pakaian adat.
Namun, upaya penyelesaian adat ini justru dibalas dengan laporan oleh terduga pelaku YD ke Polsek Aimere. IG, FD, dan YT dipanggil untuk klarifikasi atas tuduhan penghinaan pada Juli 2023. Yang disayangkan kuasa hukum, penyelidikan polisi justru mengesampingkan laporan pemerkosaan sebagai perkara pokok dan fokus pada laporan penghinaan.
Pada Desember 2023, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka penghinaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa kemudian memutuskan mereka bersalah melalui Putusan No. 53/Pid.B/2024/PN Bjw. YT dihukum 2 bulan penjara, sementara IG dan FD masing-masing 4 bulan penjara. Tidak menerima putusan tersebut, IG, FD, dan YT didampingi Kuasa Hukum mengajukan banding. Mereka memperkuat pembelaan dengan menegaskan keabsahan dan konteks hukum adat Ngada, khususnya Desa Kila, yang dinilai tidak dipahami oleh pengadilan negeri dan aparat penegak hukum sebelumnya.
Upaya itu berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Kupang dalam Putusan No. 22/Pid/2025/PT KPG membatalkan putusan PN Bajawa. Majelis banding menyatakan IG, FD, dan YT tidak terbukti bersalah, membebaskan mereka dari segala tuntutan, serta memulihkan hak dan martabat mereka. “Klien sudah mendapatkan putusan yang seadil-adilnya di tingkat banding,” ujar Cosmas. Namun, ia menegaskan, “Tapi mereka belum mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, karena pokok persoalan, yaitu kasus pemerkosaan yang dialami IG, sama sekali tidak disentuh atau diselesaikan.”
Cosmas menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggapnya “mengesampingkan persoalan pokok” (pemerkosaan) dan justru menerima serta memproses laporan lain (penghinaan) yang terkait dengan perkara pokok yang belum selesai. Ia menilai proses hukum terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban. Cosmas mengungkapkan tekanan psikologis berat yang dialami kliennya, terutama IG sebagai korban pemerkosaan awal, yang sempat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Meski lega atas pembebasan di banding, mereka tetap mengharapkan keadilan untuk kasus pemerkosaan.
Saat ini, kuasa hukum tengah mempersiapkan berkas gugatan ganti rugi melalui proses praperadilan. “Kami akan menggugat oknum kepolisian dan oknum kejaksaan yang diduga melakukan kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan dan penuntutan,” pungkas Cosmas. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang ini menjadi penegasan pentingnya pemahaman mendalam terhadap hukum adat setempat dalam proses peradilan dan koreksi terhadap proses hukum yang dianggap cacat di tingkat pertama. Temi










