Dugaan Rudapaksa Anggota DPRD Sula Naik Ke Penyidikan, Partai Hanura Diminta Ketegasan

More articles

Malut, Investigasi.News-, Proses Hukum dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan anggota DPRD Sula Mardin La Ode Toke (MLT) asal partai Hanura memasuki babak baru, pasca gelar perkara di Polda Maluku Utara, kasus ini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski MLT saat ini status hukumnya masih belum berubah yakni sebagai Terlapor atau Terperiksa namun hal ini tidak kurang menjadi perhatian, publik menilai bahwa tindakan MLT melakukan hubungan seks diluar nikah merupakan prilaku tidak terpuji, apalagi kegiatan tersebut dilakukan dirumah dinas DPRD Kepulauan Sula, di desa Mangega, Kecamatan Maluku Utara.

“Seharusnya Partai maupun dewan etik DPRD Sula (BK/Badan Kehormatan-red) sudah memberikan sanksi tegas, karena Mardin sudah mengakui perbuatan (hubungan seks diluar nikah-red), meski dengan dalih suka sama suka dan dibalut hubungan pacaran”, ujar salah satu warga Kepulauan Sula (21/10).

Minta namanya tidak disebutkan, warga tadi menilai jika Partai dan Dewan Etik DPRD Sula tidak memberikan sanksi kepada MLT maka sama saja mereka menyetujui perbuatannya tadi, bahwa melakukan hubungan seks pranikah atau diluar nikah itu boleh untuk anggota DPRD atau Kader partai dan ini bisa menjadi acuan untuk masyarakat awam, karena buktinya saja Mardin tidak dikenakan sanksi apa-apa.

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Subhan Abdul Latif Buamona atau biasa disapa Bung Endy ketika dikonfirmasi media ini mengatakan.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, makanya kami terus mengikuti perkembangan kasus ini”, kata Endi, Selasa 21/10/2025.

Lebih jauh Endy mengatakan, meski diakui MLT telah mencoreng nama baik dan citra partai Hanura Kepulauan Sula, namun dirinya sebagai Ketua Partai belum bisa mengambil langkah tegas lantaran status MLT sampai saat ini masih sebagai Terlapor/Terperiksa.

Disentil, langkah apa yang akan diambil partai Hanura jika penyidik menetapkan MLT sebagai Tersangka/TSK, Ketua Endy menjawab.

“Bisa saja kita memecat yang bersangkutan dari Kader Partai Hanura, atau sanksi lainnya, namun itu tadi semua harus mempunyai dasar”, tegas Endy.

Diketahui MLT bukan baru saja berulah, sebelumnya MLT juga pernah tersandung ’kasus suap’ atau money politik pada pileg tahun 2024 lalu, kasus ini sempat menggemparkan karena bukti suap berita video record beredar luas ke ruang publik, namun saat itu MLT lolos dan melenggang ke kursi DPRD Sula untuk periode yang kedua 2024-2029.

Terakhir, Ketua Hanura Sula Bung Endy Buamona berharap kasus ini segera ada kepastian hukum.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest