Kelubuk, investigasi.news – Badan Permusyawaratan desa (BPD) keterwakili wilayah dusun kelebuk,(Azizurrahman musadiqi, Aidin dan Mansur) mengundang warga dusun kelebuk untuk menghadiri kegiatan menjaringan dan penyerapan aspirasi masyarakat
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum, termasuk peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang tugas BPD serta pedoman pengalian aspirasi masyarakat dan peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa,
Kegiatan menjaringan aspirasi masyarakat dilaksanakan di Desa kelebuk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 21 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses pengambilan keputusan yang demokratis dan partisipatif, bertujuan untuk menyerap langsung suara, kebutuhan, serta harapan masyarakat Desa kelebuk. Aspirasi yang merjaring akan menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa ke depan.
Proses penjaringan aspirasi ini diharapkan dapat menghasilkan program-program yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa kelebuk. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan ini sangatlah penting untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan dapat terbangun sinergi yang kuat dalam membangun Desa kelebuk yang lebih maju dan sejahtera.






