Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pariaman

More articles

Pariaman, investigasi.news – Residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi hanya beberapa bulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Seorang pria inisial RRP (38), warga Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Berhasil diringkus oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku RRP dilakukan di sebuah warung di Kampung Baru Padusunan, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22:46 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya terjadi transaksi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi Tim Mata Elang langsung bergerak cepat ke lokasi melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digrebek, pelaku sedang duduk santai di sebuah warung, langsung kami amankan dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Diketahui pelaku RRP merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara,” ungkap Kasat Iptu Darmawan, Kamis (22/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa, satu buah kertas nasi warna cokelat, dan satu buah pipet warna bening.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android merek Infinix warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp1.605.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial “D” alias Ma yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dimana transaksi dilakukannya pada Minggu 11 Januari 2026 di Desa Pakasai Kecamatan Pariaman Timur.

“Modus yang dilakukannya dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Pelaku mengaku membeli sabu seberat 2, 5 gram yang dikemas dalam 15 paket, dengan 14 paket telah dijual dan satu paket tersisa sebagai barang bukti,” ujar Iptu Darmawan.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui kalau barang haram sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala dusun, ketua pemuda, dan masyarakat setempat.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sampai saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna memburu pemasok utama narkotika yang diduga masih kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Pariaman.

Kasat Narkoba Iptu Darmawan, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya terhadap pelaku residivis yang kembali beraksi. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest