Karimun, Investigasi.News – Selat Belia tak lagi sekadar jalur perairan. Ia diduga telah berubah menjadi arena penjarahan sumber daya alam. Pasir laut dikeruk secara masif, sementara hukum seolah disingkirkan ke pinggir gelanggang. Aktivitas penambangan pasir laut oleh Koperasi Sekop Jaya kini memunculkan dugaan pelanggaran hukum serius yang menempatkan negara dalam posisi memalukan: diam dan tak berdaya.
Alarm keras datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menyebut bahwa jika aktivitas tambang tersebut benar berjalan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terang-terangan terhadap negara.
“Ini bukan kelalaian teknis. Ini perampokan sumber daya alam. Tanpa RKAB, semua kegiatan tambang adalah ilegal dan melawan hukum,” tegas Cecep, Rabu (21/1/2026).
RKAB, menurut Cecep, adalah nyawa legalitas pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, tidak ada satu pun dasar hukum untuk melakukan produksi. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik—pasir laut tetap dikeruk, seolah regulasi tak pernah ada.
“Jika RKAB belum disahkan tetapi penambangan tetap berjalan, itu artinya hukum sedang diinjak-injak. Negara dilecehkan secara terbuka,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat saat KAKI menyoroti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki Koperasi Sekop Jaya. Izin tersebut diduga berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Cecep menegaskan, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi, bukan di Selat Belia.
“IPR di luar WPR itu ilegal secara mutlak. Tidak ada tafsir, tidak ada pembenaran. Jika ini dibiarkan, hukum hanya akan menjadi pajangan,” katanya dengan nada keras.
KAKI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Koperasi Sekop Jaya berpotensi terjerat pelanggaran hukum berlapis, dengan ancaman pidana serius:
- Tambang tanpa izin: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar
- Produksi tanpa RKAB: pidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp10 miliar
- Eksploitasi ruang laut tanpa izin: pidana sesuai Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
“Ini bukan sekadar soal koperasi. Ini soal siapa yang berani menantang negara dan lolos tanpa sentuhan hukum,” tegas Cecep.
KAKI secara terbuka menantang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, aparat penegak hukum, serta Kementerian ESDM untuk tidak sekadar berdiam di balik meja. Menurut Cecep, klarifikasi tanpa tindakan hanya akan memperkuat dugaan pembiaran.
“Kalau negara diam, publik berhak curiga: siapa yang sedang dilindungi? Lingkungan rusak, hukum dipermainkan, tapi aktivitas terus berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila izin terbukti cacat atau tidak lengkap, tidak ada pilihan lain selain menghentikan operasi dan memproses hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Pasir laut bukan milik koperasi. Bukan milik segelintir orang. Itu milik negara. Dan negara tidak boleh kalah,” tutupnya.
Fransisco Chrons






