Hakim Kembalikan Perkara Oknum DPRD Nagekeo karena Izin Gubernur Belum Lengkap

More articles

NGADA,Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan penghinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Nagekeo berinisial ASW dan dilaporkan Margaretha Bai (75) menuai pertanyaan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bajawa.

Kuasa hukum korban, Cosmas Jo Oko, menilai terdapat kejanggalan prosedural yang patut menjadi perhatian publik, khususnya terkait koordinasi antar-penegak hukum serta aspek administratif berupa izin pemeriksaan dari Gubernur NTT.

Perkara ini bermula dari laporan polisi di Polsek Nangaroro terhadap ASW. Penanganan perkara sempat disebut tertunda dengan alasan menunggu surat izin dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Namun, menurut keterangan yang dihimpun pihak korban, ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak gubernur, disebutkan bahwa permohonan izin pemeriksaan dari Kapolres Nagekeo belum pernah diterima. Informasi ini kemudian menimbulkan tanda tanya di pihak pelapor.

Di sisi lain, penyidik sempat menyampaikan kepada keluarga korban bahwa ASW telah berstatus tersangka. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum ASW maupun Kapolsek Nangaroro, sehingga memunculkan perbedaan informasi di ruang publik.

Setelah menunggu sekitar enam bulan, korban mengaku kembali mendapat harapan ketika pada 15 dan 16 Februari 2026 penyidik mendatangi kediamannya dan menyampaikan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik juga menyebut telah berkoordinasi dengan hakim di PN Bajawa terkait rencana persidangan. Informasi itu diperkuat dengan pemanggilan resmi kepada korban dan saksi untuk hadir dalam sidang pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam sidang di PN Bajawa, kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan kejanggalan prosedural, mulai dari sidang yang menunggu penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi yang dinilai belum optimal, hingga perbedaan penyebutan status hukum ASW.

Namun demikian, dari sudut pandang prosedural, majelis hakim pada akhirnya menilai perkara memiliki cacat formil terkait belum adanya izin dari gubernur, sehingga berkas perkara dikembalikan.

Dalam praktik hukum acara pidana, izin kepala daerah kerap menjadi syarat administratif pemeriksaan terhadap pejabat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, hakim memiliki kewenangan menilai kelengkapan formil perkara sebelum memasuki pemeriksaan materi pokok.

Meski demikian, kuasa hukum korban menilai persoalan administratif tersebut seharusnya dapat terdeteksi lebih awal agar tidak menimbulkan harapan berlarut bagi korban. “Kami menghormati proses hukum, tetapi juga berharap ada konsistensi dan ketelitian sejak tahap awal,” ujar Cosmas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, jaksa, maupun kuasa hukum ASW terkait rangkaian peristiwa yang dipersoalkan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest