Mardin ’Game Over’

More articles

Malut, Investigasi.News-, Pengadilan Negeri (PN) Sanana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon MLT alias Mardin oknum DPRD Sula tersangka (TSK) dugaan tindak pidana rudapaksa, permohonan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terhadap dirinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak 10-18 Februari 2026 di PN Sanana dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon beserta kuasa hukum masing-masing.

Hakim Tunggal PN Sanana, Maretza Aditya Yuristia, S.H., dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sula dinyatakan sah.

“Permainan dia (Mardin-red) sudah selesai, apapun dalihnya dia akan tetap duduk sebagai terdakwa mengahadapi tuntutan Jaksa pada sidang di Pengadilan nanti, persoalan nanti dia banding atau upaya hukum lainnya terhadap putusan hakim itu persoalan belakangan”, ujar Abi warga Kepulauan Sula (22/2).

Lebih lanjut dikatakan, Mardin selama ini berdalih bahwa hubungannya korban (DR 28 tahun) adalah hubungan pacaran dan berusaha lepas dari jerat hukum, tapi fakta pemeriksaan dalam kasus ini berkata lain, penyidik menemukan adanya dugaan tidak pidana rudapaksa.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun investigasi, dengan adanya putusan penolakan praperadilan yang diajukan Mardin, maka kedudukannya sebagai anggota DPRD Sula asal partai Hanura semakin terancam, bayang-bayang Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi masalah serius yang akan dihadapi Mardin.

Menurut sumber terpercaya media ini, internal Partai Hanura Sula terus mendorong untuk dilakukan PAW terhadap Mardin, ini sesuai dengan hasil putusan pada rapat pleno yang digelar pada tanggal 28 Oktober 2025, yang menyuarakan agar partai segera memecat Mardin.

“Kemarin DPP sudah melakukan sidang atas kasus Mardin ini, dari 9 Hakim Dewan Kehormatan, 2 Hakim masih memihak ke Mardin dengan alasan masih dilakukan praperadilan, nyatanya permohonan ditolak, jadi bisa langsung diproses pemecatan terhadap Mardin”, ujar sumber dari internal Partai Hanura Sula.

Pemecatan Mardin dari Partai Hanura otomatis akan berbanding lurus dengan posisinya sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula, yang artinya PAW akan menjadi pil pahit bagi Mardin La Ode Toke (MLT).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest