Yayasan Agama Bisa Punya SHM, Ajukan ke Menteri ATR/Kepala BPN

More articles

Nasional- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Nusron, selama ini banyak yayasan menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertifikasi.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Dengan aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan juga dinilai lebih terjaga.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.
Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Dengan mekanisme tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan skema tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest