Tanah Datar — Ketika uang publik dikelola dalam ruang gelap, yang lahir bukan sekadar tanda tanya—melainkan kecurigaan. Itulah yang kini membayangi proyek pengadaan kontainer tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tanah Datar. Dua pejabat kunci yang seharusnya berdiri di garis depan transparansi justru kompak memilih diam, mempertebal kabut misteri yang menyelimuti proyek tersebut.
Gelombang sorotan publik mencuat setelah pemberitaan mengenai pengadaan kontainer sampah di Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar beredar luas, terutama di media sosial. Alih-alih meredam polemik dengan penjelasan terbuka, pihak terkait justru memperlihatkan sikap tertutup yang memancing lebih banyak kecurigaan.
Masalah utamanya sederhana, namun krusial: publik tidak mendapatkan informasi dasar. Berapa anggaran yang digelontorkan? Berapa nilai kontraknya? Berapa unit kontainer yang dibeli? Siapa perusahaan pelaksananya? Pertanyaan-pertanyaan ini mengendap tanpa jawaban.
Upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Perkim LH yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial NH, berujung buntu. Pesan yang dikirim sejak Selasa (17/03) malam tak digubris—tanpa klarifikasi, tanpa penjelasan.
Situasi semakin janggal ketika Sekretaris Dinas Perkim LH, Fobra Rika, justru mengarahkan pertanyaan kepada NH dan SAZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Untuk RAB pengadaan kontainer tersebut, silakan langsung kepada pak NH selaku PPK dan pak SAZ selaku PPTK,” ujarnya.
Namun publik kembali menemui tembok bisu. SAZ, yang memiliki peran teknis vital dalam proyek, juga memilih bungkam. Saat dikonfirmasi pada Minggu (22/03) siang, ia tidak menjawab satu pun pertanyaan inti—mulai dari jumlah unit, nilai kontrak, hingga perusahaan pelaksana.
Padahal, posisi PPTK bukan jabatan simbolik. Ia adalah aktor kunci dalam pengendalian teknis, pengawasan fisik dan keuangan, serta pelaporan kegiatan. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PPTK bahkan memikul tanggung jawab dalam penyiapan dokumen anggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Secara aturan, memang tidak ada yang dilanggar ketika seorang Kepala Dinas merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun kewenangan itu bukan tameng untuk menutup informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.
Di titik ini, bungkamnya dua pejabat kunci bukan lagi sekadar sikap pasif, melainkan sinyal yang memancing tafsir. Minimnya data, tertutupnya akses, dan absennya klarifikasi memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
Proyek pengadaan kontainer yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik kini berubah menjadi sumber polemik. Publik tidak hanya menuntut jawaban, tetapi juga kejujuran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun penjelasan resmi yang diberikan. Sementara itu, satu pertanyaan terus menggema di ruang publik: ini soal kelalaian—atau memang ada yang sengaja disembunyikan?
Mnh



















