Kominfo Rancang Regulasi Batas Usia Akses Digital untuk Anak, Negara Lain Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan Serupa

More articles

Jakarta, 22 Juni 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun regulasi terkait batas usia anak untuk mengakses platform digital. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat perlindungan terhadap anak-anak dari potensi dampak negatif di dunia digital yang terus berkembang.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi platform digital dalam mengelola konten dan akses pengguna usia dini. Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan ekosistem digital yang lebih ramah anak.

“Anak-anak sangat rentan terhadap berbagai konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan daring. Maka dari itu, regulasi ini menjadi langkah awal penting dalam membangun ruang digital yang sehat bagi generasi muda,” ujar seorang pejabat dari Kominfo.

Menariknya, Indonesia bukanlah negara pertama yang merancang atau menerapkan regulasi sejenis. Beberapa negara lain telah lebih dulu menetapkan batas usia akses digital demi melindungi anak-anak mereka. Di antaranya:

Amerika Serikat: Menerapkan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), yang menetapkan batas usia minimum 13 tahun untuk mengakses layanan online tanpa izin orang tua.

Uni Eropa: Di bawah General Data Protection Regulation (GDPR), usia minimum untuk persetujuan akses data pribadi anak adalah 16 tahun, meski beberapa negara anggota memperbolehkan hingga usia 13 tahun.

Australia: Memiliki pedoman ketat tentang privasi dan keamanan anak, dengan usia minimum 15 tahun untuk sejumlah platform tertentu.

Inggris: Lewat Age-Appropriate Design Code, perusahaan digital diwajibkan menerapkan perlindungan ekstra bagi pengguna di bawah 18 tahun.

Tiongkok: Telah memperketat penggunaan internet untuk anak-anak, termasuk pembatasan waktu bermain game online untuk anak di bawah 18 tahun.

Rencana regulasi ini juga sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap paparan informasi yang tidak layak serta penggunaan berlebihan platform digital oleh anak-anak.

Kominfo menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, pelaku industri digital, dan masyarakat luas. Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest