Evaluasi SKB Hiburan Malam di Padang Pariaman, Wabup Rahmat Hidayat: “Penegakan Tak Bisa Hanya Beban Satpol PP”

More articles

 

Padang Pariaman, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menyoroti implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan hiburan malam yang dinilai belum berjalan optimal. Dalam rapat evaluasi yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di ruang rapat Sekretariat Daerah, Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan pentingnya partisipasi menyeluruh semua pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi tersebut.

“Dalam pelaksanaan SKB ini memang ada tarik ulur kepentingan. Tapi kita harus mengutamakan kepentingan umum dan nilai-nilai kemaslahatan,” ujar Rahmat dalam arahannya.

Rahmat menekankan bahwa penegakan SKB tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Satpol PP semata. Ia menyerukan agar pengawasan dilakukan secara kolektif, melibatkan unsur pemerintahan dari tingkat Nagari hingga Kabupaten, termasuk masyarakat sipil.

“Evaluasi harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan kolaboratif. Tidak bisa hanya bergantung pada satu institusi. Penegakan akan lebih efektif jika semua elemen ikut ambil bagian,” tegasnya.

Wabup juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah telah memberikan tenggat waktu sosialisasi SKB kepada seluruh Nagari hingga 20 Mei 2025. Setelah batas waktu tersebut, pengawasan terpadu akan mulai diterapkan, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Dalam pengawasannya, Pemkab Padang Pariaman akan menerapkan strategi penindakan bertingkat—dimulai dari pendekatan persuasif di tingkat Nagari dan Kecamatan, hingga tindakan tegas di tingkat Kabupaten bila pelanggaran terus berulang.

“Langkah awal tetap persuasif. Namun jika tidak diindahkan, akan kami lakukan shock therapy sebagai bentuk peringatan keras,” ungkapnya.

Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, serta tokoh adat seperti ninik mamak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bundo Kanduang.

Fachri Koto

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest