Tapteng, Investigasi.news – Keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tidak berdomisili di desa setempat namun tetap menerima honor menuai sorotan warga.
Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat mempertanyakan legalitas status beberapa anggota BPD yang tercatat menerima penghasilan rutin setiap bulan. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 mewajibkan anggota BPD bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan.
“Aturannya jelas, anggota BPD harus warga desa. Kalau tidak tinggal di sini, bagaimana bisa menyerap aspirasi warga secara langsung,” ujar salah seorang warga, Rabu 21 Mei 2026.
Warga menilai kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat karena fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi tidak berjalan optimal. Selain itu, muncul pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk honor BPD.
Menanggapi hal tersebut, warga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan BPD. Jika ditemukan pelanggaran, evaluasi jabatan dinilai perlu dilakukan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Warga berharap, kedepannya sistem penyelenggaraan pemerintahan Desa Masundung, pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) hendaknya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (wr warasi)



















